PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengatakan, perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan sebelumnya dan tata ruang daerah perlu penataan kembali.

“Seperti perijinan tambang emas di Parigi Moutong, di mana arealnya masuk pada lokasi persawahan masyarakat untuk dilakukan kajiannya ,dan akan disampaikan Kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi aspirasi masyarakat terkait tambang emas di Parigi Moutong,” ujar gubernur Sulteng Rusdi Mastura saat Rakornas tentang kebijakan satu peta, di Kantor Menko Prekonomian dan Kesra , Jakarta Selasa (4/10).

Gubernur juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ESDM yang mengembalikan IUP sebanyak 52 IUP Pertambangan yang tumpang tindih.

Selain itu, untuk pemiliki IUP yang sudah diundang terkait tata perizinan oleh Pemprov, tapi tidak mau mengindahkan, akan diajukan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi untuk dicabut IUPnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, Rakornas kebijakan satu peta ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) melalui PP 43/2021 dan Kepmenko Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.

“Nanti akan kita lihat satu per satu, titik permasalahannya seperti apa. Sehingga kita akan mempunyai solusi yang harus kita rencanakan. Kita harapkan pada semester I/2024 rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara kementerian atau lembaga dan Pemda,” ujar Wahyu Utomo.

Rakornas ini dihadiri sekitar 500 peserta yang berasal dari 30 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 4 pemerintah kab/kota, 20 perguruan tinggi, dan dua mitra pembangunan.

Rakornas tentang kebijakan satu peta dibuka oleh Menko Kesra, Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto, serta Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo.

Reporter: IRMA
Edit: NANANG