MOROWALI, MAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku berinisial Y.H. alias O diamankan di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Buton.
“Kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Morowali berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Buton hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Wawan kepada awak media, Selasa (4/8).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 03.00 WITA di Penginapan LIA, Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Wawan menjelaskan, saat ini Satreskrim Polres Morowali masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa ini,” katanya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Wawan meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Polres Morowali memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. **
