PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, melepas lahan PT. ANA seluas 941 hektar (Ha) di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara.
Pelepasan atau pengembalian lahan tersebut dilakukan setelah melalui rapat mediasi Gubernur Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum, Adiman dan Tenaga Ahli Gubernur, Muh Ridha Saleh, di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (06/09).
Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, serta Perwakilan ATR/BPN Provinsi.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Muh Ridha Saleh, mengatakan, mediasi kesekian kalinya ini membahas konflik lahan di Desa Bungintimbe dan Bunta, di mana masing-masing lahan tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi gubernur sebelumnya.
“Masing-masing tim verifikasi dan validasi dari kepala desa telah mengirimkan hasilnya kepada gubernur melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, disepakati untuk mengembalikan lahan di dua desa tersebut, masing-masing di Bungintimbe seluas 659 Ha, sementara di Desa Bunta seluas 282,74 Ha.
“Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten, desa dan ATR/BPN, bersama dengan aparat penegakan hukum untuk membentuk tim reverifikasi dan revalidasi untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.
“PT. ANA juga diminta untuk segera mengurus HGU di atas lahan yang sudah CnC dan pemerintah daerah akan membantu percepatannya,” tambahnya.
Dalam mediasi tersebut juga ditekankan kepada masyarakat yang tidak memiliki hak agar tidak mengambil hasil bumi di lokasi tersebut, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kesepakatan ini akan dikeluarkan ke para pihak melalui rekomendasi gubernur agar segera dilaksanakan,” tutupnya. IRMA