Harun
Dewan Pengawas PBHR Sulteng

Peristiwa penembakan yang terjadi di kawasan Alfamidi, Jalan Tombolotutu, Palu, harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Perhubungan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pengelolaan perparkiran.

Terlepas dari persoalan hukum terkait penyerangan maupun penembakan yang harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana pemerintah mengelola parkir dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat setempat.

Jika benar kebijakan parkir di Alfamidi tidak dipungut biaya karena kewajiban kepada pemerintah daerah telah diselesaikan oleh pihak pengelola, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. 

Pengelolaan parkir jangan semata-mata dilihat dari aspek pendapatan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, ketertiban, pelayanan publik, serta sumber penghidupan warga sekitar.

Kami berpandangan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan model pengelolaan parkir yang lebih berkeadilan, antara lain dengan melibatkan warga setempat sebagai juru parkir resmi, memberikan identitas dan pembinaan, menetapkan tarif secara transparan, serta memastikan sebagian hasil pengelolaan menjadi penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap juru parkir yang tidak memiliki legalitas, tetapi juga menyediakan solusi dan ruang yang legal bagi masyarakat setempat untuk memperoleh penghidupan.

Kami mendorong Pemerintah Kota Palu dan Dinas Perhubungan untuk meninjau kembali kebijakan parkir gratis di lokasi-lokasi tertentu dan mencari pola pengelolaan yang tertib, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kami juga mendorong adanya pemetaan lokasi parkir, penetapan standar operasional yang jelas, pemasangan papan informasi tarif dan mekanisme pengaduan, serta pengawasan rutin untuk mencegah pungutan liar, intimidasi, dan konflik di lapangan.

Setiap petugas parkir resmi perlu mendapatkan pembekalan mengenai pelayanan publik, keselamatan, etika, serta penyelesaian konflik secara damai.

Selain itu, pemerintah perlu membangun komunikasi dengan pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga sekitar agar kebijakan parkir disusun secara partisipatif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Evaluasi juga perlu dilakukan secara berkala dengan membuka informasi mengenai perizinan, pengelolaan, serta kontribusi parkir kepada masyarakat.

Parkir bukan semata-mata persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Parkir juga menyangkut pelayanan publik, ketertiban, keadilan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Palu, 29 Agustus 2026