Dua Buruh Tewas dalam Kecelakaan Kerja, WALHI Tuntut Presiden dan Pemda Berikan Sanksi kepada PT IMIP

oleh -
Ilustrasi kecelakaan kerja

PALU –  Pada Kamis, 27 April 2023, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel And Stainless Industry yang berada dalam kawasan pertambangan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, bernama Arif dan Masriadi tewas dalam kecelakaan kerja di lingkaran pertambangan nikel Morowali itu.

Penyebab kecelakaan itu, akibat dari alat dumping yang mereka operasikan patah sehingga mengakibatkan mareka ikut tertimbun setelah dumpingan tersebut longsor bersamaan dengan dua kendaraan operasional.

“WALHI Sulawesi Tengah mencatat, peristiwa ini terus berulang terjadi, dua hari yang lalu saja banyak pekerja yang terseret arus banjir yang melanda kawasan industry PT IMIP, juga menggenangi pemukiman warga, sehingga peristiwa bencana ekologis dan kecelakaan kerja yang terus menerus terjadi di setiap saat adalah bentuk tidak adanya jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan tambang di Morowali dan Morowali Utara,” kata Aulia Hakim selaku Kepala Departmen Advokasi Dan Kampanye WALHI Sulteng.

WALHI Sulteng mengecam keras pengabaian secara terus menerus yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Daerah baik Gubernur Rusdi Mastura maupun Pemkab Morowali atas praktik buruk perusahaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa para pekerja dan bencana ekologis bagi masyarakat.

“Presiden Joko Widodo dan pemerintah daerah tidak boleh menunda lagi untuk memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang banyak telah melakukan pelanggaran HAM dan menyebabkan bencana ekologis. Mau sampai  berapa banyak korban nyawa melayang, mau berapa banyak lagi rumah warga yang terendam banjir akibat ulah perusahaan ini. Tidak ada jaminan pemulihan atas kerugian yang ditanggung oleh warga sampai saat ini,” tegas Aulia.

Terpisah Humas PT IMIP Dedy Kurniawan menyampaikan duka cita dan empati atas peristiwa kecelakaan menyebabkan dua pekerja tewas. Dan menyesalkan atas kejadian tersebut.

Menurutnya kedua pekerja itu telah diserahkan ke pihak keluarga masing-masing. Pihaknya juga telah menanggung seluruh biaya penguburan serta menyerahkan uang duka dan santunan kepada pihak keluarga, tanpa merinci jumlah nominal, sebab kurang etis.

Ia lalu menceritakan, kronologis peristiwa kecelakaan tersebut, kecelakaan itu terjadi pukul 11.34 WITA , yang mana jam tersebut merupakan jam istirahat bagi seluruh pekerja mulai pukul 11.30 WITA sampai pukul 13.00 WITA.

“Seluruh pengawas maupun checker (karyawan bertugas mencatat masuk muatan) di penampungan limbah slag posisi istrahat,”ucapnya, Jumat (28/4).

Tiba-tiba ujar dia, tidak ada info dari mana dua dumptruck masuk langsung melakukan proses dumping (pembuangan) di lokasi membuat kaget petugas karyawan sedang beristirahat.

Akhirnya karyawan bertugas sedang istirahat itu berlari ke lokasi, tapi terlambat mau memberitahukan kedua operator dumptruck bahwa area mereka lakukan dumping posisinya tidak tepat.

“Padahal saat menurunkan muatan itu harus diawasi, minimal dua orang foreman (pengawas) dan checker,” tuturnya.

Ia menyebutkan foreman dan checker inilah mengarahkan posisi unit dumptruck menurunkan muatannya.

Olehnya akibat insiden kecelakaan itu, beber dia, secara internal melakukan evaluasi dan briefing kembali kepada seluruh karyawan, mengingatkan pekerja mereka bekerja di jam kerja dan jam istirahat, harus istrahat.

“Kami berharap teman-teman karyawan taat pada aturan,” imbuhnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG