DPRD – Pemkot Palu Setujui APBD Tahun Anggaran 2021

oleh -
Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Ikhsan Kalbi menandatangi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Sabtu (21/11) (FOTO : YAMIN)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2021.

Peretujuan bersama itu tertuang dalam Rapat Paripurna penandatangan berita acara persetujuan berasama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ABPD Kota Palu Tahun Anggaran 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan DPRD Kota Palu di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Sabtu (21/11) sore.

“Penetapan Raperda Kota Palu tentang APBD 2021 menjadi Perda merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, karena Perda tersebut menjadi landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembiayaan program dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Palu, tahun anggaran 2021,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said.

BACA JUGA :  Apel Hari Santri Tingkat Sulteng di Alkhairaat Dihadiri Ribuan Santri

Sigit menjelaskan, penyusunan APBD Palu Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

“Ranperda Kota Palu tentang APBD 2021 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk dievaluasi,” katanya. (YAMIN)