DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala secara kelembagaan akan mengawal penuh proses pengalihan operasional kapal penumpang PT Pelni dari Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.
Anggota DPRD Donggala, Jinurain Lamakatutu, mengatakan, pengawalan tersebut penting agar aspirasi masyarakat Donggala tidak berhenti pada tataran wacana belaka.
“Akan tetapi wacana tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan yang memiliki kepastian hukum. DPRD mengawal proses ini secara serius, agar hak masyarakat Donggala atas pelayanan transportasi laut dapat kembali terpenuhi,” katanya, Selasa (28/04).
Ia menegaskan, DPRD Donggala secara konsisten akan mengawasi pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025 yang menetapkan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang.
Bahkan, kata dia, DPRD Donggala telah mengambil langkah kelembagaan dengan menyurati Gubernur Sulawesi Tengah dan Kementerian Perhubungan sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi warga.
Ia menilai pembagian fungsi pelabuhan sebagai langkah yang adil, dengan Pelabuhan Pantoloan difokuskan sebagai pelabuhan kargo internasional dan Pelabuhan Donggala melayani penumpang domestik.
“Karena itu, pengawalan menjadi keharusan agar implementasinya tidak terhambat,” pungkasnya. ***

