DPRD Akan Inisiasi Raperda Usaha Burung Walet

oleh -
Ilustrasi Sarang Burung Walet. (FOTO: GOOGLE)

SIGI – Pihak DPRD Kabupaten Sigi akan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang mengatur tentang usaha burung walet yang banyak tersebar di wilayah Kabupaten Sigi.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengatakan, usaha burung walet yang kini telah banyak tersebar di sejumlah wilayah, merupakan potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi sampai saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya.

Moh Rizal Intjenae

“Olehnya kita berencana akan membuat Perda inisiatif,” terangnya, pecan lalu.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, saat ini ada puluhan usaha burung wallet yang tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan. Tentunya kata dia, secara tidak langsung daerah yang dirugikan, apalagi usaha tersebut sudah memberikan hasil bagi yang mengelolanya.

Tentu, kata dia, dalam hal ini eksekutif dan legislatif harus sensitif melihat apa yang terjadi di wilayahnya. Jangan sampai usaha itu sudah lama berjalan, baru dilakukan sebuah tindakan. Untuk itu, pihaknya akan membicarakan hal ini secara internal di dewan dan selanjutnya akan mengundang pihak-pihak yang terkait dengan usaha burung walet ini.

“Kita akan mengundang OPD terkait, seperti bagian perizinan yang terkait dengan pendirian bangunan, dinas peternakan, perdagangan serta yang lainnya untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini,” kata Rizal.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, wilayah Kabupaten Sigi menjadi sasaran bagi usaha burung wallet karena memiliki ketersediaan sumber air tanah yang cukup serta lingkungan yang masih asri dengan banyaknya pepohonan.

“Sebab dalam mengembangkan usaha burung walet ini, kata orang tidak boleh sembarang membangun tempat untuk sarangnya. Ada banyak hal yang harus dilakukan untuk membuat usaha burung walet ini,” katanya. (HADY)