JAKARTA, MAL — Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, memberikan perhatian serius terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menimpa seorang warga Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Andhika meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti informasi tersebut secara cepat dan menyeluruh. Menurutnya, dugaan kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri.

Kasus tersebut bermula pada Mei 2026. Seorang warga Moutong bernama Febriani disebut mendapat tawaran bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Dubai dari seorang temannya bernama Yuli, warga Kelurahan Mamboro.

Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Febriani terlebih dahulu difasilitasi Yuli untuk melakukan persiapan keberangkatan melalui Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri Palu.

Setibanya di Jakarta, Febriani kemudian dijemput seorang pria bernama Ali. Menurut keterangan Febriani, Ali mengaku sebagai utusan perusahaan penyedia tenaga kerja yang bertugas membantu calon TKW selama berada di Jakarta.

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian keberangkatan ke Dubai, Febriani bersama sejumlah calon pekerja lainnya justru dikumpulkan di sebuah kamar kos di kawasan Jakarta.

Berdasarkan keterangan Febriani, selama berada di lokasi tersebut, mereka juga diduga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya praktik penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja luar negeri yang patut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan masuk dalam ranah TPPO.

Andhika menegaskan, jika dalam proses perekrutan tersebut ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara tegas.

“Kejadian seperti ini harus segera ditindak tegas. Jika terbukti pihak perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya profesionalisme penyaluran tenaga kerja, pemerintah dan APH diminta untuk segera melakukan proses penyelidikan secara cepat,” tegas Andhika.

Perhatian Andhika juga tertuju pada informasi mengenai PT Bahtera yang disebut sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja dalam proses perekrutan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan tersebut diduga telah dibekukan, tetapi masih melakukan perekrutan calon tenaga kerja.

“Ini kan bahaya, patut diduga bisa masuk ke ranah TPPO,” ujarnya.

Karena itu, Andhika mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera membongkar dugaan praktik penipuan dengan dalih penyediaan jasa tenaga kerja ke luar negeri tersebut.

Ia meminta aparat tidak hanya menelusuri perekrut di lapangan, tetapi juga mengusut legalitas perusahaan serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai perekrutan.

Andhika juga meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera mengambil langkah konkret menyikapi kasus yang menimpa warganya. Menurutnya, seluruh rantai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses perekrutan hingga keberangkatan calon pekerja harus ditelusuri.

“Pemerintah Parimo harus segera bertindak melihat rantai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses dugaan TPPO ini,” tegasnya.

Sebagai Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Andhika menegaskan bahwa persoalan perlindungan warga yang hendak bekerja ke luar negeri harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia mendorong agar proses perekrutan tenaga kerja dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.

Andhika juga menegaskan akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut dan mendorong aparat untuk mengusutnya secara tuntas.

Adapun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.**