POSO, MAL – Kericuhan demonstrasi mahasiswa dan dosen Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) pada Juni 2025 kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah mulai melakukan penyelidikan pada Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/373/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2026.
Ketua Tim Advokat Celebes Legal Center (CLC), Albert Sinay, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia menyebut langkah Polda Sulteng merupakan tindak lanjut pengaduan mantan Rektor Unsimar Suwardhi Pantih yang disampaikan ke Bareskrim Polri pada 20 Mei 2026.
“Pengaduan tersebut kami dampingi saat diajukan ke Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, kami mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan Polda Sulteng,” kata Albert.
Albert menjelaskan, CLC saat ini tidak lagi menjadi penasihat hukum Suwardhi Pantih setelah pencabutan kuasa. Meski demikian, pihaknya masih memberikan pendapat hukum kepada seorang saksi fakta berinisial MRS.
Menurut Albert, MRS memiliki rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan seorang pejabat negara dengan salah satu dosen Unsimar.
Isi percakapan tersebut, menurut Albert, berkaitan dengan dukungan terhadap aksi mahasiswa dan dosen yang menuntut pergantian rektor.
“Rekaman itu akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. MRS dijadwalkan memberikan klarifikasi pada 16 September 2026,” ungkapnya, Rabu(16/9).
Albert menyebut nama Bupati Poso sebagai pejabat yang diduga memiliki suara dalam rekaman tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan itu belum dapat dipastikan.
“Memang ada kemiripan suara, tetapi apakah benar suara beliau atau bukan, kami serahkan kepada penyidik untuk memeriksanya,” jelas Albert.
Penyelidikan Polda Sulteng diharapkan dapat mengklarifikasi fakta, termasuk asal-usul dan isi rekaman serta pihak-pihak yang terlibat. Sampai proses pemeriksaan selesai, dugaan keterlibatan pejabat tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. **
