PALU, MAL – Perbedaan perhitungan progres pekerjaan cut and fill di lingkungan Makodam XXIII Palaka Wira memicu sengketa antara CV Mega Arta Mandiri dan PT Tadulako Megatama.
Kuasa hukum Fatahila Rahaded, yang mendampingi pihak CV Mega Arta Mandiri, mempersoalkan dasar perhitungan PT Tadulako Megatama yang menyebut progres pekerjaan hanya sekitar 22 persen. Sementara berdasarkan perhitungan internal kliennya, progres pekerjaan disebut telah melampaui 100 persen.
Kuasa hukum juga mempertanyakan transparansi pengukuran pekerjaan karena pihaknya mengaku belum menerima dokumen maupun rincian hasil pengukuran yang menjadi dasar pembayaran.
“Yang menjadi persoalan adalah dasar perhitungan 22 persen itu dari mana. Kami sudah meminta dilakukan opname bersama, tetapi tidak mendapatkan respons,” ujar Fatahila, Selasa.
Menurutnya, PT Tadulako Megatama kemudian menunjuk surveyor sendiri untuk melakukan pengukuran. Pihaknya mengikuti proses tersebut, tetapi mempertanyakan hasil pengukuran karena dokumen pendukungnya belum diberikan.
“Seharusnya kami duduk bersama, menghitung bersama, kemudian hasilnya disepakati. Namun, hasil penghitungan mereka justru tidak disampaikan. Dokumen-dokumen terkait pekerjaan juga tidak diberikan,” katanya.
Persoalan semakin dipertanyakan setelah pihak kuasa hukum mengaku melakukan klarifikasi kepada PT Cahaya. Berdasarkan keterangan lisan yang diterima, pembayaran dari PT Cahaya kepada PT Tadulako disebut telah disesuaikan dengan progres pekerjaan sekitar 53 persen.
“Kalau dari PT Tadulako disebut 22 persen, sementara berdasarkan keterangan Fajar dan Pramu dari PT Cahaya pembayaran kepada PT Tadulako sudah berdasarkan progres sekitar 53 persen. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Dalam kerja sama tersebut, nilai kontrak awal disebut sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan volume pekerjaan. Nilai itu kemudian berubah melalui adendum.
Kuasa hukum memperkirakan nilai yang semestinya dibayarkan kepada klien mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan karena pihaknya mengaku belum memperoleh dokumen perhitungan dari PT Tadulako.
Berdasarkan sketsa pekerjaan yang diperoleh dari supervisor, pihak kuasa hukum juga menyebut terdapat perhitungan yang mengarah pada nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar.
Menurutnya, perbedaan perhitungan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai dasar penetapan progres 22 persen.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah. Mekanisme musyawarah dan mediasi juga disebut tercantum dalam kontrak kerja sama.
“Pintu musyawarah sebenarnya masih terbuka lebar. Kami lebih berharap semua pihak duduk bersama dan mencari penyelesaian yang baik. Namun, kalau mereka terus menghindar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut persoalan ini secara profesional,” katanya.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Polda. Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebut Surya Anggraini Tambunan sebagai direktur PT Tadulako, Dr. Egar sebagai komisaris, dan Rahmawati sebagai bendahara perusahaan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa keberadaan direktur utama perusahaan hingga kini belum diketahui. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, direktur utama tersebut disebut berada di luar daerah.
Sementara itu, Komisaris PT Tadulako Megatama, Dr. Egar Mahesa, membantah perhitungan progres yang disebut mencapai 52–53 persen. Menurutnya, berdasarkan data perusahaan, progres pekerjaan berada di kisaran 22 persen.
“Yang saya tahu, pencapaian pekerjaan mereka itu 22 persen. Itu berdasarkan laporan dari direktur utama. Data tersebut ada pada direktur,” ujarnya.
Egar mempertanyakan dasar perhitungan pihak yang menyebut progres pekerjaan telah mencapai 53 persen. Menurutnya, angka tersebut semestinya didukung data pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati para pihak.
“Kalau mereka mengatakan pencapaiannya 53 persen sekian, datanya apa? Apakah ada atau tidak? Apakah itu disetujui bersama dengan pihak Tadulako?” katanya.
Ia juga membantah tudingan bahwa data progres 22 persen tidak disampaikan secara transparan. Menurutnya, telah ada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak terkait.
Egar menyatakan siap menunjukkan data yang menjadi dasar perhitungan tersebut.
“Nanti kalau saya di Palu, insyaallah Kamis kita ketemu dan saya berikan datanya,” ujarnya.
Terkait pembayaran, Egar mengatakan nilai yang telah dibayarkan sekitar Rp279 juta. Ia mempertanyakan keberatan pihak pelaksana yang menurutnya baru disampaikan sekitar satu bulan setelah pembayaran.
“Kalau memang tidak sesuai dengan perhitungan mereka, kenapa ketika menerima pembayaran mereka tidak langsung mengajukan keberatan?” katanya.
Menurut Egar, apabila pihak pelaksana merasa memiliki hak tagih berdasarkan perhitungan pekerjaan yang berbeda, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur perdata agar masing-masing pihak dapat menunjukkan data dan dasar perhitungannya di pengadilan.
“Kalau memang merasa tidak sesuai dengan data, gugat saja secara perdata supaya di pengadilan dapat ditampilkan data yang sebenarnya,” ujarnya.
Egar menjelaskan, berdasarkan informasi dari direktur, nilai kontrak awal sebelum perubahan berada di kisaran Rp1,8 miliar. Setelah perubahan kontrak, nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
Ia mempertanyakan dasar pihak yang menagih lebih dari Rp2 miliar.
“Kalau tidak ada datanya, kita mau menggunakan dasar apa untuk melakukan pembayaran? Apalagi mereka mengatakan tagihannya lebih dari Rp2 miliar. Dasarnya dari mana?” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan pihak tersebut, putusan itu dapat menjadi dasar bagi PT Tadulako untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait di atasnya.
Di akhir keterangannya, Egar juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan pihak Tri. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci dokumen yang dimaksud maupun dasar dugaan tersebut.
