PALU – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu melakukan audiensi dengan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait rencana pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (19/05).
Tim Kerja Pembentukan PPID Kota Palu melakukan koordinasi dengan KI guna memperoleh penjelasan dan masukan terkait regulasi, mekanisme, serta substansi penting dalam pembentukan dan pengelolaan PPID di lingkungan perangkat daerah.
Selain membahas aspek regulasi dan teknis pembentukan PPID, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dengan KI Sulteng dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di daerah. ***

