Disidang Etik,  Anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo Dituding Manfaatkan Kekuasaan Melobi DKPP

oleh -
Suasana sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Palu, Selasa (29/10) (Foto : Tangkapan layar)

PALU – Sidang etik terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, kembali mengungkap dugaan pelanggaran serius.

Dalam sidang yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Selasa (29/10). Pengadu, Rofiqoh Is Machmoed, menyebut bahwa Christian diduga memanfaatkan kekuasaan untuk melobi agar laporan terhadapnya dicabut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Kuasa hukum pengadu, Ishak P. Adam, mengungkapkan keinginan untuk menambahkan bukti berupa pesan yang dikirim antara Christian dan penghubung (LO) Partai Demokrat Provinsi Sulteng.

“Pesan tersebut berisi permintaan agar pengadu mencabut laporannya,” jelas Ishak di hadapan majelis DKPP yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo.

Christian, yang menjadi teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, juga diadukan bersama Ketua dan Anggota KPU Poso, Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi sebagai Teradu I hingga V.

Rofiqoh mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu, dia dihubungi oleh Zarkasi, Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng, yang menyampaikan bahwa Christian ingin difasilitasi untuk bertemu. Namun, Rofiqoh menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

“Setelah itu, saya menerima pesan dari Zarkasi yang mengatakan bahwa pesan tersebut berasal dari Christian, meminta agar pengaduan saya dicabut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rofiqoh menyatakan bahwa anaknya, yang bekerja di sekretariat KPU Banggai, juga menerima pesan dari Ketua KPU Banggai, yang meminta agar Rofiqoh tidak terlalu keras dalam mengajukan pengaduan.

“Itu adalah penyampaian anak saya kepada saya,” ujarnya.

Christian mengakui adanya pesan antara dirinya dan LO Partai Demokrat, yang isinya meminta agar laporan ke DKPP terkait pengaduan Rofiqoh dapat dicabut.

“Pesan itu disampaikan setelah putusan PTUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” jelas Christian.

Kuasa hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa tata usaha negara, melainkan jelas menunjukkan upaya untuk mencabut laporan ke DKPP. Selain itu, mereka menegaskan bahwa melibatkan anak pengadu dalam konteks ini dapat mengganggu psikologi anak, yang tidak bertanggung jawab atas tindakan orang tuanya.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Tengah, serta mempertahankan integritas KPU di daerah tersebut.

Editor : Yamin