PARIMO – Razia yang digelar Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, diduga mengalami kebocoran informasi.
Akibatnya, petugas tidak menemukan pelaku maupun alat berat saat operasi berlangsung.
Operasi terpadu yang digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis (10–11 Juni 2026), dilakukan untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
Saat menyisir lokasi, petugas tidak menemukan alat berat maupun mesin produksi yang diduga telah lebih dulu dipindahkan. Tim hanya mendapati talang-talangan kayu penangkap emas yang ditinggalkan para penambang.
Di lokasi, petugas hanya dapat mendokumentasikan bekas aktivitas pertambangan serta memasang spanduk larangan beraktivitas di kawasan tersebut.
Sekretaris Satgas PHL, Muhammad Idrus, mengatakan hasil verifikasi tim menunjukkan lokasi PETI Karya Mandiri berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan berada di luar kawasan hutan produksi.
“Hasil verifikasi tim menunjukkan lokasi PETI Karya Mandiri berada di luar kawasan hutan produksi. Wilayah tersebut masuk dalam status APL,” ungkap Idrus melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6).
Menurut Idrus, meskipun berada di kawasan APL, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan status APL bukan berarti memberikan kebebasan bagi pihak tertentu untuk melakukan penambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut tetap melanggar ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.
Dalam operasi tersebut, Satgas PHL melibatkan personel dari Kodim 1306/Kota Palu, Unit Tipidter Polres Parimo, serta personel Polsek Lambunu melalui Pospol Kotaraya.
Meski tidak menemukan pelaku maupun alat berat, Satgas memastikan pengawasan di lokasi tersebut akan terus diperketat guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Lokasi PETI Karya Mandiri diketahui telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban aparat penegak hukum. Namun, aktivitas tambang ilegal di kawasan itu belum sepenuhnya berhenti. Saat ini, satu perkara terkait praktik pertambangan ilegal tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.

