POSO, MAL – Komitmen Pemerintah Kabupaten Poso dalam menata arah pembangunan daerah kembali ditunjukkan di tingkat nasional.

Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026-2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (23/6).

Forum yang berlangsung di Hotel Le Méridien Jakarta itu dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Verna menjelaskan RDTR Kawasan Perkotaan Poso merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya yang disusun melalui tahapan teknis ketat, mulai dari validasi lingkungan, kepastian geospasial hingga sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi.

Menurutnya, keberadaan RDTR menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang terarah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

“RDTR ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan yang terukur, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Poso,” tegas Verna.

Kawasan Perkotaan Poso yang meliputi Kecamatan Lage, Poso Kota Selatan, dan Poso Kota Utara memiliki luas sekitar 3.209 hektare. Wilayah ini diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, serta pelayanan strategis bagi masyarakat.

Salah satu konsep unggulan yang diusung dalam dokumen tersebut adalah pengembangan Waterfront City, yang menjadikan kawasan perairan sebagai wajah baru pembangunan kota. Konsep ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, hingga penyediaan ruang publik yang lebih representatif.

Tidak hanya mengatur kawasan lindung dan budidaya, RDTR juga membagi wilayah perencanaan menjadi empat sub wilayah pengembangan yang memiliki fungsi berbeda, mulai dari pusat pemerintahan, transportasi, pelayanan kesehatan hingga destinasi wisata.

Di hadapan peserta rapat, Verna turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pendampingan yang diberikan selama proses penyusunan dokumen tersebut.

Ia berharap persetujuan substansi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar RDTR dapat ditetapkan dan menjadi landasan percepatan pembangunan daerah.

“Harapan kami, proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga RDTR ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Poso,” pungkasnya. *