PALU- Aktivitas penambangan emas ilegal, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, di Desa Air Panas dan Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, tengah dievaluasi oleh Pemkab Parigi Moutong.
Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Djanggola mengatakan bahwa aktivitas penambangan di tiga wilayah yang disebut, pada dasarnya dilakukan secara swakelola oleh beberapa koperasi. Yang kemudian dasar itulah sehingga pihak pengelola penambangan emas di wilayah tersebut mengaku bahwa sudah mengantongi IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Menurut Richard bahwa pihaknya sudah banyak menerima informasi terkait aktivitas penambangan di tiga wilayah tersebut, yang mengatakan bahwa penambangan itu dikelola oleh koperasi. Hanya saja kata Richard, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, ditemukan ada beberapa koperasi yang tidak jelas. Koperasi itu tidak atau belum terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.
“Itu kami tahu setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap beberapa koperasi tersebut. Makanya kami atas nama Pemda Kabupaten Parigi Moutong menyurat ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng, untuk mengevaluasi kembali terkait koperasi yang sudah diberikan IPR dan sudah melakukan aktivitas penambangan emas di tiga wilayah di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Richard Djanggola, yang juga adalah Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Sulawesi Tengah, kepada media ini, di salah satu cafe di Palu, Selasa (4/2).
Pada kesempatan itu juga, Richard menyampaikan, aktivitas penambangan yang dikelola secara swakelola oleh sejumlah koperasi itu harus tetap ada pengawasan dari Pihak ESDM Provinsi. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai ada pengusaha besar di balik penambangan emas di Desa Buranga, Desa Air Panas dan di Desa Kayuboko.
“Karena informasi bahwa penambangan di tiga desa itu ada yang sudah pakai eksavator atau alat berat. Jangan sampai koperasi-koperasi ini dijadikan tameng oleh pihak-pihak yang hanya tahunya mengambil keuntungan besar dari rakyat. Ini yang harus dijaga dan dicari tahu sistem pengelolaannya bagaimana, itu semua aturan-aturannya ada di Dinas ESDM,” jelas Richard.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG