PALU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah II Kotaku Sulteng, Ir. Zubaidi mengatakan dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) di 12 Kelurahan di Kota Palu yang sedang dalam tahap penyusunan adalah milik masyarakat, bukan milik fasilitator maupun tim konsultan program.

Hal itu ia sampaikan saat membuka pelatihan penyusunan dokumen RPLP diikuti masing-masing 1 orang perwakilan masyarakat yang tergabung dalam organisasi warga yakni Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP).

“TIPP lah yang menguasai dan memahami persoalan lingkungannya masing-masing” kata, Ir. Zubaidi, Selasa, (23/11) pagi.

Zubaidi menjelaskan peran TIPP penting dalam  mendampingi dan memberikan masukan agar dokumen RPLP tersebut memadai. Ia berharap 12 dokumen RPLP dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain dan bahkan nasional.

“Kegiatan hari ini menjaring masukan dari TIPP,” tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dokumen ini tidak hanya memuat persoalan penanganan kekumuhan dalam kelurahan. Namun juga pencegahan timbulnya kekumuhan baru termasuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Adapun kegiatan pelatihan penyusunan dokumen RPLP berlangsung selama 3 hari,  dimulai Selasa 23 sampai 25 November, di salah satu hotel di Kota Palu.

Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin