PALU – Polsek Biromaru, Polres Sigi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di UPT Bulupountu Jaya, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Pelaku berinisial AW (26) merupakan warga Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Panit 1 Reskrim Ipda Syuaib mengatakan , bahwa aksi pelaku sempat terekam CCTV di TKP dan petunjuk tersebut yang membuat petugas mengetahui identitas dari pelaku.
“Berkat rekaman CCTV tersebut perlaku berhasil kita amankan,” ujar Ipda Syuaib pada selasa (14/11).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Ahad (12/11/23) sekitar pukul 18.00 wita. Korban mengetahui Motornya hilang ketika korban hendak ke masjid. Saat hendak mengambil sepeda motor yang terparkir di teras belakang rumah, korban tidak melihat lagi motornya di tempat. Karena itu, korban langsung mengecek CCTV yang terpasang di rumahnya dan melihat pelaku AW Cs mengambil motornya. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biromaru untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima aduan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Biromaru melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Sigi pada Senin (13/11/23) siang.
“Kini Pelaku AW beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah Putih diamankan di Polsek Biromaru untuk ditindaklanjuti proses hukumnya, dan untuk pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujar Ipda Syuaib.
Reporter: Irma