PALU, MAL — Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Dr. Titi Anggraini, menilai tarik-menarik kepentingan politik menjadi salah satu persoalan yang dapat menghambat pembentukan dan pembaruan regulasi pemilu di Indonesia.

Menurut Titi, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan adanya kondisi ketika kepentingan politik dan upaya mempertahankan status quo membuat proses legislasi sulit bergerak, termasuk dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu.

Hal itu disampaikan Titi dalam Bedah Buku Legislative Inaction dalam Pemilu: Sebab, Dampak dan Solusi Kelembagaan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara virtual, Kamis (3/9) siang.

“Belajar dari 2024, bahkan untuk melahirkan dokumen saja tidak bisa karena tarik-menarik kepentingan. Ada kepentingan eksekutif, koalisi yang sangat besar, status quo yang dianggap lebih menguntungkan, sementara ada putusan pengadilan dan hasil evaluasi yang perlu ditindaklanjuti melalui produk legislasi,” jelas Titi.

Titi mengatakan, kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme yang dapat memastikan kebutuhan pembaruan hukum pemilu tetap berjalan, meskipun proses politik di parlemen menghadapi kebuntuan.

Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah pembentukan Komisi Hukum Pemilu. Institusi independen tersebut nantinya memiliki basis kepakaran untuk menyiapkan rancangan norma hukum pemilu secara objektif, partisipatif, dan terbuka.

“Supaya tidak ada kebuntuan akibat pembahasan yang terhenti, draf yang tidak tersedia dan deliberasi yang tidak berlanjut. Maka perlu ada institusi independen yang menyiapkan norma dalam ruang-ruang objektif dengan komposisi independen dan berbasis kepakaran,” katanya.

Titi menegaskan, Komisi Hukum Pemilu tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan DPR dan pemerintah dalam membentuk undang-undang. Komisi tersebut hanya menyiapkan rancangan regulasi melalui konsultasi dan deliberasi publik untuk kemudian disampaikan kepada pembentuk undang-undang.

“Ketika DPR menolak apa yang menjadi usulan komisi ini, maka DPR harus bisa menjelaskan kepada publik sehingga publik memahami. Di situ yang disebut comply or explain,” katanya.

Titi menjelaskan, gagasan mengenai lembaga yang membantu menyiapkan regulasi politik sebenarnya bukan hal baru. Ia mencontohkan Tim Tujuh yang dibentuk Presiden B.J. Habibie pada 1998 dan diketuai Ryaas Rasyid untuk merumuskan sejumlah paket undang-undang politik.

Menurutnya, gagasan Komisi Hukum Pemilu juga tidak harus diwujudkan dalam waktu singkat. Gagasan ini, kata dia, mulai dibahas dan diuji melalui ruang deliberasi publik.

“Lebih baik kita menyalakan lilin daripada mengutuki kegelapan. Komisi Hukum Pemilu ini tidak akan mampu terwujud kalau perdebatan untuk menajamkan gagasannya tidak kita mulai,” pungkasnya.