PARIGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parimo, melatih 4475 saksi dari 12 Partai Politik, yang mengusulkan daftar nama sejak tanggal 15 hingga 30 Maret.
Darai 16 parpol hanya 4 parpol yang sama sekali tidak mengusulkan.Keempat Parpol tersebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan terakhir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Koordinator Divisi Sengketa, Muhammad Rizal, mengatakan, sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 7 saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 herus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon atau tim kampanye, parpol peserta pemilu, atau calaon anggota DPD kepada KPPS, yang kemudian dijabarkan dalam ayat 8 saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu.
“UU memberikan kewenangan kepada kami untuk melatih para saksi parpol. Sementara yang kita latih ada usulan yang dimasukan sesuai jadwal yang ditentukan,” Ujar Rizal, Jum’at (12/4) di Parigi-Moutong.
Ia mengatakan, sejumlah nama yang diusulkan partai Politik ke Bawaslu parimo, telah diverifika yang kemudian diserahkan ke panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam).
Kata dia, sesuai juknis pelatihan saksi secara tehnis diserahkan ke 23 Panwaslucam.
Secara nasional pelatihan saksi parpol, dimulai pada tanggal 10 dan 11 April kemarin di seluruh Kecamatan khususnya Parigi Moutong.
Pelaksanaan pelatihan saksi berbasis kecamatan seluruhnya difasilitasi, baik itu Buku pandua saksi, video tutorial serta materi yang akan dipaparkan.
“Pimpinan Panwaslucam melatih saksi parpol, dan mereka sudah kami bekali sebelum melaksanakan kegiatan tersebut,” Jelasnya.
Dari 12 parpol yang telah mengusulkan nama saksi untuk dilatih, tidak seluruhnya ikut di kecamatan, seperti Kecamatan Torue, yang hanya melatih lima parpol, Partai golkar, gerindra, PBB, Nasdem dan PSI dengan totol 168 orang. Selai itu, ada salah satu parpol yang sudah terdaftar sama sekali tidak mengikutsertakan saksinya dipelatihan tersebut.
“ Meskipun sudah memasukan namanya, tetapi tidak hadir pada pelatihan maka kami tidak bisa melaksanakan diluar dari jadwal yang telah ditentukan,” tutup Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Parimo itu. (MAWAN)