PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bersinergi dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, mengatakan, saat ini tahapan pemilu telah berlangsung, namun untuk tahapan kampnye belum masuk pada jadwal yang ditentukan.

“Saat ini, sudah banyak baliho dan sapnduk terpasang di sejumlah ruas jalan di wilayah Parimo,” ungkapanya, saat dihubungi, Rabu (20/09).

Ia menjelaskan, tujuan berkoordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP, guna menyamakan persepsi dalam penertiban baliho dan APS yang melanggar aturan.

Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Parimo, Fatmawati, mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan imbauan kepada partai politik sebagai bentuk pencegahan, sebelum melakukan penertiban APS.

“Apabila setelah dilayangkan surat imbauan namun tidak ada tindaklanjut, maka kami akan meminta kepada Satpol-PP untuk dilakukan penertiban,” jelasnya.

Kepala Bidang Bimas Satpol PP Parimo, Ariesto, menjelaskan, penertiban telah diatur dalam Perda Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Dalam waktu dekat Satpol PP akan menertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan. Penertiban akan dilaksanakan bersama oleh pemeriintah daerah dengan penyelenggara pemilu,” tutupnya.

Reporter: Mawan
Editor : Rifay