DONGGALA, MAL – Dalam kunjungan kerja di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sabtu, 20 Juni lalu, Anggota DPR RI Komisi II Longki Djanggola menyerap aspirasi warga Donggala. Berbagai keluhan disampaikan, mulai dari persoalan sertifikat tanah hingga ketidakpuasan terhadap dana bagi hasil dan tanggung jawab sosial perusahaan tambang (CSR).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Loli Oge itu dihadiri ratusan warga yang memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi kepada mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode tersebut. Warga Loli Oge merasa senang karena desa mereka mendapat kunjungan langsung dari anggota DPR RI.

“Kami sangat senang dan bangga karena jarang sekali ada anggota DPR RI yang datang langsung mendengarkan keluhan masyarakat seperti ini,” kata Hairul, salah seorang warga.

Dalam kesempatan tersebut, Hairul mengeluhkan semakin rumitnya proses pengurusan sertifikat tanah. Menurutnya, masyarakat saat ini kesulitan memahami berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses administrasi pertanahan.

“Dulu saat program PRONA berjalan di era Presiden Jokowi, masyarakat sangat terbantu. Sekarang pengurusannya terasa lebih sulit dan persyaratannya membingungkan,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi warga Donggala terkait pertanahan, Longki Djanggola menjelaskan bahwa sistem pertanahan kini telah mengalami perubahan, termasuk penerapan sertifikat digital yang membutuhkan penyesuaian administrasi. Ia menekankan pentingnya peran institusi terkait.

“Dulu pengurusan sertifikat cukup dengan SKPT dan KTP. Sekarang sudah ada sistem digital sehingga perlu penyesuaian. Karena itu, BPN harus lebih banyak melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami proses yang berlaku,” jelas Longki Djanggola.

Longki juga menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal masyarakat sebagai PRONA masih tetap berjalan, meskipun kuotanya terbatas. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu terus mengusulkan agar kebutuhan bisa terpenuhi.

“Program sertifikat gratis masih ada. Hanya saja, dalam dua tahun terakhir kuota untuk Sulawesi Tengah memang sangat kecil. Karena itu pemerintah daerah dan masyarakat perlu terus mengusulkan agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” ujarnya.

Selain persoalan pertanahan, warga juga menyoroti keberadaan perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah mereka. Sunardin, warga lainnya, menilai dana bagi hasil yang diterima daerah penghasil tambang belum mencerminkan rasa keadilan.

“Kami yang tinggal di sekitar tambang setiap hari merasakan dampaknya, mulai dari debu hingga kerusakan lingkungan. Namun dana bagi hasil yang diterima menurut kami masih sangat kecil. Seharusnya daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Lubis yang berharap pemerintah daerah lebih melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan. Ia juga menyoroti sulitnya memperoleh bantuan CSR dari perusahaan tambang.

“Kami berharap setiap perpanjangan izin tambang melibatkan kepala desa dan masyarakat. Selama ini proposal yang kami ajukan, termasuk untuk kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI saja, sangat jarang mendapat respons dari perusahaan,” ungkapnya.

Kepala Desa Loli Oge, Gatot AB Lanipi, turut menyampaikan harapan agar hak-hak masyarakat desa dapat lebih diperhatikan, khususnya terkait dana bagi hasil dan program CSR perusahaan. Menurutnya, tidak semua manfaat dari aktivitas pertambangan dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi hak-hak desa yang berkurang. Jika memungkinkan, porsi dana bagi hasil untuk desa bisa ditingkatkan karena masih banyak kebutuhan pembangunan dan masyarakat yang perlu dibantu,” katanya.

Mengenai aspirasi warga Donggala tentang CSR perusahaan, Longki menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Ada aturan dan dasar hukum yang mendasarinya.

“CSR itu wajib. Ada aturan dan dasar hukumnya. Karena itu pemerintah desa perlu membangun komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan agar kewajiban tersebut dapat direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Longki.

Di akhir pertemuan, Longki berharap seluruh aspirasi warga Donggala yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Pertemuan semacam ini sangat penting untuk mencari solusi bersama.

“Pertemuan seperti ini penting agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diketahui dan dicari solusinya bersama. Mudah-mudahan ke depan kondisi desa semakin baik dan harapan masyarakat bisa terwujud,” pungkasnya. ***