PALU – Komisi Informasi (KI) memiliki Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Menurut anggota KI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ridwan Laki, PERKI Pemilu dibuat untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
“Di samping itu juga untuk mempercepat mekanisme memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pilpres,” jelasnya, Senin (08/01).
Ridwan mengatakan, dalam perspektif Keterbukaan Informasi Publik, penting bagi badan publik dan masyarakat informatif untuk menjaga dan mewujudkan pemilu 2024 yang jujur, adil (jurdil) dan transparan.
Seluruh provinsi yang ada di Indonesia, kata dia, memiliki Komisi Informasi yang bisa mengawal dan memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel.
“Masyarakat sebagai warga negara, punya hak untuk mengetahui setiap proses dan informasi terkait pemilu. Kecuali, informasi yang dikecualikan seperti kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h),” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat informasi bisa menggunakan UU KIP untuk memastikan hal-hal terkait informasi pemilu. Sebab, kata dia, setiap informasi pemilu dan pemilihan yang bersifat terbuka, harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, juga biaya ringan.
“Selain itu juga dapat diakses secara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi, dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Ia juga menyinggung pentingnya transparansi dana kampanye dan pendidikan politik, transparansi anggaran lembaga penyelenggara pemilu dan parpol, serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat dalam bingkai KIP.
“Perlu semangat semua pihak memvalidasi informasi di masa Pemilu dan Pilpres 14 Februari mendatang. Informasi pemilih atau electoral information yaitu tentang tata cara, proses, dan jalannya sistem pemilu dilaksanakan. Termasuk aturannya, cara memberikan suara, cara perhitungan, dan tahapan-tahapannya dan lain-lain,” ujarnya.
Terkait pendidikan pemilih (voters education), lanjut dia, juga perlu mengelaborasi pendidikan informasi yang berorientasi mendidik masyarakat tentang pentingnya pemilu, serta bagaimana meningkatkan kualitas pemilu yang adil, jujur, transparan, aman. *