POSO, MAL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah bersama Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah menggelar Pelatihan Paralegal Desa bagi masyarakat Dataran Tinggi Napu, Kabupaten Poso, pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, itu bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami, mempertahankan, dan memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, serta hak masyarakat adat di tengah konflik agraria yang masih berlangsung.

Pelatihan tersebut merupakan respons atas konflik agraria antara masyarakat dan Badan Bank Tanah yang dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan, termasuk dugaan pengabaian hak masyarakat yang sejak lama hidup, mengelola, dan bergantung pada wilayah adat maupun lahan garapan.

Peserta pelatihan berasal dari lima desa di Dataran Tinggi Napu, yakni Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, dan Watutau. Mereka didominasi kalangan muda yang diharapkan menjadi bagian dari upaya pendampingan hukum dan advokasi masyarakat di wilayahnya.

Menurut penyelenggara, keterlibatan generasi muda penting karena konflik agraria tidak hanya berdampak pada masyarakat saat ini, tetapi juga akan memengaruhi kehidupan generasi mendatang.

Selama pelatihan, peserta memperoleh materi mengenai hak asasi manusia, hak masyarakat adat, hukum agraria, teknik dokumentasi kasus, mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM, hingga strategi advokasi melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.

Direktur PBHR Sulawesi Tengah, Putri, mengatakan lembaganya berkomitmen melanjutkan program penguatan kapasitas hukum masyarakat sebagai bentuk pendampingan terhadap warga yang menghadapi konflik struktural.

“Pelatihan ini akan terus kami laksanakan sebagai bentuk komitmen PBHR Sulawesi Tengah untuk hadir mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi konflik struktural,” ujarnya.

PBHR Sulawesi Tengah merupakan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

Sementara itu, Manajer Kajian Hukum dan Litigasi Lingkungan WALHI Sulawesi Tengah, Hilman, menilai penyelesaian konflik agraria di Lembah Pekurehua menjadi tanggung jawab negara.

Ia menjelaskan konflik tersebut telah berlangsung hampir tiga dekade sejak diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm seluas 7.740 hektare pada 1992. Secara historis, pengelolaan lahan kemudian beralih kepada PT Sandabi Indah Lestari sebelum akhirnya berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah dengan luas sekitar 6.648 hektare.

“Yang terpenting saat ini adalah negara segera hadir menyelesaikan konflik agraria di Lembah Pekurehua agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak-hak mereka,” kata Hilman.

Melalui kegiatan tersebut, WALHI Sulawesi Tengah, PBHR Sulawesi Tengah, dan masyarakat dari lima desa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, serta para pemangku kepentingan.

Mereka meminta penghentian segala bentuk penggusuran paksa yang mengabaikan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, penghentian intimidasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah, pembukaan ruang dialog yang setara dan transparan dengan masyarakat terdampak, serta memastikan seluruh kebijakan pertanahan dan investasi berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia, keadilan agraria, dan keadilan ekologis.***