PALU- Aktivis lingkungan melakukan kritikan keras  dan menantang keberanian Bupati Tojo Una-una atas tidak transparansinya izin dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa sawit.

“Isu transparansi lahan sawit Pelanggaran Hak Atas Informasi Publik Pemerintah daerah, tidak boleh bersembunyi di balik alasan “investasi” untuk menutupi data perizinan,” kata aktivis lingkungan Ahmad Alhabsyie di Palu, Senin (4/5).

Menurutnya, menutup-nutupi koordinat lahan adalah bentuk pembangkangan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP ) dan Putusan Mahkamah Agung.

“Data mengenai perizinan investasi dan proyek pembangunan wajib diumumkan secara berkala agar masyarakat bisa memantau dampaknya,” ujar mahasiswa Universitas Alkhairaat Palu tersebut.

Jika investasi itu baik, kata dia, mengapa harus ada disembunyikan dari rakyat sendiri ?Pemerintah dinilai terlalu berpihak pada korporasi daripada melindungi lahan produktif rakyat sudah ada (seperti cengkeh dan durian).

“Memaksa masuknya sawit di lahan produktif masyarakat bukan mensejahterakan, melainkan memiskinkan petani yang kehilangan kemandirian atas tanahnya,” bebernya.

Pemerintah seharusnya kata dia, menjadi pelindung petani, bukan tenaga pemasaran bagi perusahaan sawit. Mengabaikan risiko ekologis dan bencana, mengingat Touna rawan banjir, kebijakan pembukaan lahan skala besar dianggap sebagai langkah mundur dalam mitigasi bencana.

Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap keselamatan warga jangka panjang. Yang mana sampai saat ini juga transparansi terkait AMDAL masih belum dilaksanakan pemerintah.

“Membuka hutan untuk sawit, hanya memindahkan keuntungan ke kantong investor, sementara risiko banjir dan kekeringan ditinggalkan untuk dipikul rakyat kecil,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengatur sebelum  izin keluar, harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Penyusunan Amdal tersebut wajib melibatkan masyarakat sekitar lokasi proyek.

“Jika pemerintah mengeluarkan izin tanpa prosedur transparansi benar, masyarakat berhak menggugat izin tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” katanya.

Ia mengatakan lagi, memaksakan ekspansi sawit dengan menutup akses terhadap Izin Lokasi dan IUP bukan hanya melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, tapi juga mengkhianati mandat rakyat.

“Jangan biarkan narasi ‘ekonomi daerah’ menjadi tameng untuk menggusur tanaman produktif warga—cengkeh, kopi, dan durian, yang selama ini menjadi nafas hidup kami,” imbuhnya.

Menurutnya, kesejahteraan tidak bisa dipaksakan melalui monokultur, merusak lingkungan, melainkan harus lahir dari kedaulatan petani atas tanahnya sendiri.

“Kami menuntut keberanian Bupati: Buka Peta Koordinat  Itu Sekarang, jika pemerintah terus bungkam, jangan salahkan jika rakyat percaya bahwa ada persekongkolan di balik meja perizinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesejahteraan rakyat tidak bisa dibangun di atas ketidakterbukaan. Jika Pemerintah Touna percaya bahwa sawit adalah solusi, beranikan diri untuk membuka Peta Izin Lokasi dan Amdal kepada publik secara terang-benderang.

“Jangan biarkan rakyat bertanya-tanya di tengah ketakutan akan kehilangan tanah leluhur mereka,” tegasnya.**