AGRA: Proyek Bank KFW Digunakan untuk Langgar HAM di Sulteng

oleh -
Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Mohammad Ali

JAKARTA – Sejak tahun 2017 Pemerintah Jerman melalui Bank Kreditanstalt Für Wiederaufbau (KFW) mendanai Projek Forest Programme III bertajuk Sulawesi Collaborative Integrated Management of the Lore Lindu Landscape yaitu sebuah projek Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di wilayah Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah, dengan total nilai kerjasama 14.850.000 Euro terdiri dari 13,5 juta Euro bersumber dari KFW sendiri dan 10 persen sisanya yaitu 1.350.000 Euro bersumber dari penyertaan pembiayaaan Pemerintah Indonesia.

Dalam melaksanakan projek tersebut, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi di bawah Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ditunjuk sebagai Badan Pelaksana Proyek / Project Implementing Agency (BPP/PEA) sedangkan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), Balai Pengelolaan Daerah ALiran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (BPDASRH) Palu-Poso dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sulawesi ditunjuk sebagai Unit Pelaksana Proyek/Project Implementation Unit (UPP/PIU).

Ketua umum Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Mohammad Ali memaparkan, semenjak projek tersebut dijalankan, aktifitas monitoring kawasan hutan kerap dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) selaku salah satu pelaksana projek (PIU), dengan pemegang alokasi anggaran terbesar ketiga yaitu sebesar 2.472.866 Euro.

BACA JUGA :  Menkumham Baru Dorong Soliditas Pegawai Kemenkumham

“Tidak hanya melakukan monitoring kawasan, BBTNLL juga melakukan penetapan tapal batas Taman Nasional yang tidak sedikit mencaplok tanah-tanah milik masyarakat setempat,” kata Ali dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id Selasa (19/12).

Akibatnya sebut dia, lahan garapan milik masyarakat berada di lingkar kawasan Taman Nasional semakin menyempit, dan bahkan akses masyarakat untuk bisa memanfaatkan sumber daya alam di dalam kawasan hutan seperti sedia kala (baca: sebelum penetapan tapal batas Taman Nasional Lore Lindu) juga semakin terbatas.

Dalam hal pembatasan aktifitas masyarakat lingkar Kawasan Taman Nasional, kata dia, BBTNLL juga kerap melakukan tindakan intimidasi dan kriminalisasi seperti terjadi pada 11 Desember baru-baru ini, dimana 3 orang Petani asal Desa Sidondo I kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atas nama Farid, Arwin dan Emon di tangkap oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Mereka dituduh melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan Taman Nasional.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Turun Selama Operasi Zebra 2024

“Tuduhan diberikan oleh BBTNLL dan GAKKKUMDU Wilayah Sulawesi terhadap 3 orang petani ditangkap juga sangat berlebihan karena sesungguhnya mereka hanya sedang mengumpulkan batuan material sisa pertambangan ditutup sejak Mei 2023 lalu,”bebernya.

Ia menuturkan,tindakan dilakukan BBTNLL tersebut selaku pelaksana Projek dibiayai oleh Bank KFW di Sulawesi Tengah tentunya bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dijunjung tinggi oleh Bank KFW dalam melaksanakan projectnya.

“Dimana Bank KFW berkomitmen melindungi dan menghormati HAM Internasional berada dalam lingkup pengaruh dan pekerjaanya bahkan hal tersebut masuk dalam persyaratan minimum pembiayaan Bank KFW yaitu mematuhi persyaratan linkungan Hidup, sosial dan HAM,” sebutnya.

Ia menambahkan, Bank KFW juga berkomitmen menegakkan HAM sesuai makna tiga pilar PBB meliputi prinsip perlindungan, penghormatan dan pemulihan.

BACA JUGA :  Kapolresta Minta Mahasiswa Tahan Diri

Oleh sebab itu kata dia, pihaknya menuntut kepada Bank KFW selaku pembiaya project harus mendesak BBTNLL selaku pelaksana project menghentikan semua proses hukum, dan membebaskan tiga petani ditangkap sebagai upaya menghormati dan menegakkan HAM.

Selain itu kata dia, pihaknya mendesak Bank KFW melakukan investigasi dan monitoring langsung atas dampak dari projek dijalankan oleh BBTNLL terhadap masyarakat lingkar taman nasional mulai dari dampak kehilangan hak atas tanah dan hak atas akses untuk memanfaatkan hasil hutan.

“Bank KFW harus turut bertanggung jawab atas setiap pelanggaran HAM dilakukan oleh BBTNLL terhadap Hak-hak rakyat lingkar Kawasan Taman Nasional Lore Lindu,”pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih, belum memberikan jawaban hingga berita naik tayang.

“Ok …. sebentar yaaa …. ini lagi menunggu demo ???????? ,” penggalan WhatsAppnya.

Reporter: **/IKRAM
Editor: Nanang