PALU – Wahyudi Jarmanto, S.H., M.Kn., seorang yang kerap menangani sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa kehadiran Sirekap merupakan langkah signifikan dalam memperkuat transparansi proses demokrasi.
Khusus untuk Pilkada Gubernur Sulteng, hingga saat ini data dari aplikasi Sirekap menunjukkan progres penghitungan suara mencapai 99,98% progres 5.495 dari 5.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sulawesi Tengah.
“Sirekap adalah alat yang dirancang untuk menjamin keterbukaan dan integritas data. Karena data ini diunggah langsung dari TPS oleh petugas KPU, peluang untuk manipulasi sangat kecil,” ujar Wahyudi, Sabtu (30/11).
Menurutnya, sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memantau perkembangan suara secara real-time, sehingga mengurangi potensi kecurangan.
Namun demikian, Wahyudi mengingatkan bahwa data Sirekap hanyalah pedoman awal. Keputusan akhir tetap berada pada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang diawasi ketat oleh semua pihak.
“Setiap tim pasangan calon tentu telah memiliki salinan data manual formulir C1, sehingga proses penghitungan manual dapat dipastikan akurat,” tambahnya.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berlangsung. “Meski data Sirekap memberikan gambaran awal, kita harus menunggu hasil resmi dari KPU. Tidak perlu ada euforia yang berlebihan, karena ini dapat memicu ketegangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa hasil Pilkada bukan hanya kemenangan bagi pasangan calon tertentu, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.
“Siapapun yang nanti ditetapkan sebagai pemenang, itulah representasi kehendak rakyat,” tegasnya.
Di tengah dinamika ini, Wahyudi mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan mendukung prinsip demokrasi yang jujur serta adil.
“Mari kita kawal bersama proses ini dengan damai dan kredibel. Pemilu bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang mewujudkan pemerintahan yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” tutupnya.
Aplikasi Sirekap telah menghadirkan era baru transparansi dalam pemilu. Namun, masyarakat tetap diingatkan bahwa hasil resmi hanya dapat ditetapkan oleh KPU setelah rekapitulasi manual selesai dilakukan.
“Sirekap adalah gambaran awal yang sulit dimanipulasi, tetapi validasi akhir tetap ada di tangan KPU,” pungkas Wahyudi. *