PALU – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, melakukan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh pemerintah di provinsi tersebut.

Kerja sama tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Datokarama Doktor Faisal Attamimi, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih Ahad (03/12).

Ruang lingkup kerja sama kedua pihak tersebut, meliputi percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran informasi serta data.

“Kerja sama ini dilakukan dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optima,l serta terlaksananya tri dharma perguruan tinggi, untuk menopang peningkatan standar kualitas layanan”kata Faisal.

Faisal mengemukakan, kerja sama tersebut penting dilakukan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi maupun satuan pendidikan.

“Kerja sama ini menjadi hal penting, di tengah derasnya tantangan yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pelayanan publik,” ujar Faisal.

Melalui kerja sama yang dibangun, UIN Datokarama sebagai perguruan tinggi yang berkontribusi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satu bentuk kontribusi itu, akan melakukan riset terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah bersedia membuka diri untuk bersinergi dengan UIN Datokarama”ujarnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengemukakan bahwa, Ombudsman merupakan satu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik  oleh  penyelenggara negara dan  pemerintah, baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara  (BUMN)serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman disebutkan bahwa Ombudsman memiliki tugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan, menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Membangun jaringan kerja,  melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Reporter : Hady
Editor : Yamin