POSO – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Poso ikut serta dalam Deklarasi Anti Korupsi, yang diselenggarakan secara serentak oleh Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Pertanahan Poso Anang Indrayu, S.SiT mengatakan, kegiatan ini diikuti seluruh Kantor Pertanahan baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan seluruh insan pertanahan bersama pasangan di seluruh Indonesia.

“Selain instruksi dari Kementerian ATR/BPN, deklarasi ini juga perintah langsung dari KPK dalam hal membangun layanan prima dan bersih di Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” ujar Anang saat ditemui media ini, Rabu (25/10).

Kata Anang, deklarasi anti korupsi ini tentunya memberikan stimulus terhadap seluruh pegawai yang ada di BPN, baik suami maupun isteri.

Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain dan merugikan negara.

“Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN ikut serta mendukung dengan gerakan pencegahan korupsi melalui Deklarasi Anti Korupsi,” ungkapnya.

Deklarasi anti korupsi merupakan salah satu cara yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah preventif dalam pencegahan korupsi dengan mengimbau kepada jajaran untuk mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin