JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan, Sihar PH Sitorus, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Sihar, pinjol ibarat pisau bermata dua, satu sisi menjadi solusi namun kadangkala menjadi jeratan karena bunganya sangat tinggi.
“Pinjol ilegal bisa sangat merugikan masyarakat yang terjebak di dalamnya. Kemudahan pengajuan aplikasi pinjol dan kemudahan pencairannya membuat banyak orang yang butuh pinjaman jadi terjerat bunga tinggi,” ungkap Sihar, dalam sosialisasi Waspada Pinjol Ilegal yang digelar bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Taruntung, Sumatera Utara, Selasa (21/02).
Dalam kegiatan tersebut, Sihar juga meminta kepada OJK agar semakin masif melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjol ilegal. Karena menurutnya, pertumbuhan bisnis pinjol secara umum naik signifikan.
“Kalau kita lihat angka statistik dari penyaluran pinjol ini, per Desember 2022 saja jumlahnya mencapai 19,52 triliun, atau meningkat sekitar 43,52% dibandingkan tahun sebelumnya (2021), dengan jumlah peminjam sekitar 13,71 juta peminjam. Artinya, dalam satu tahun jumlah peminjam pinjol ini naik signifikan,” jelasnya.
Sihar memaparkan bahwa pada tahun 2022 saja, di wilayah Sumatera Utara terdapat 1.788 laporan masyarakat terkait pinjol illegal (APPK OJK, 2022).
“Jangan sampai masyarakat terperangkap dengan pinjol illegal karena nantinya akan mengalami kerugian ganda, selain kerugian finansial juga terkadang mengalami kerugian seperti kebocoran data pribadi yang dilakukan pinjol illegal,” katanya.
Lebih lanjut Sihar menjelaskan bahwa tantangan hari ini, masyarakat harus lebih teliti ketika menggunakan jasa pinjol untuk mendapatkan kredit atau pinjaman.
Masyarakat juga diminta agar tidak mudah tergiur dengan bunga rendah dan proses instan.
“Perlu kita pastikan apakah pinjol tersebut legal (terdaftar di OJK) atau illegal (tidak terdaftar di OJK). Pada bulan lalu, Januari 2023 Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 50 pinjol illegal. Jika dikalkulasikan, sejak 2018 – 2023 terdapat 4.482 pinjol illegal yang telah ditutup,” lanjut Sihar.
Namun, kata dia, hampir setiap hari ada pengaduan terkait pinjol illegal ini, dan berbagai upaya seperti pemblokiran situs sampai penegakan hukum memang telah dilakukan oleh pemerintah.
“Tetapi pinjol illegal ini bak cendawan di musim hujan, terus tumbuh subur dan tidak sepenuhnya bisa dikontrol oleh otoritas terkait. Untuk itu kesadaran dan pengetahuan dari masyarakat sebagai konsumen juga sangat diperlukan,” tutupnya.
Reporter : Iker/Editor : Rifay