JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan pihak ketiga.
Sanksi itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus OJK untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan pelindungan konsumen.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan aktivitas penagihan sehingga belum sepenuhnya berjalan secara patuh, profesional, dan beretika sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah menyusun dan menjalankan rencana perbaikan sistem penagihan.
Perbaikan yang diwajibkan meliputi penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, penguatan pengendalian kualitas, hingga peningkatan pelatihan dan pengawasan tenaga penagihan serta mekanisme pengaduan konsumen.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara. Karena itu, setiap perusahaan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan dan etika yang berlaku.
Selain itu, OJK meminta Direksi Indosaku segera menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan mengambil tindakan lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.***

