PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala terhitung dari Ahad (21/8/) di pukul 14.00 Wita berhasil menyelesaikan proses verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024. Hal ini diungkap Anggota KPU Donggala Divisi Teknis Andi Kasmin ketika ditemui di ruang kerjanya, Ahad (21/8).

“Berkas keanggotaan yang masuk d KPU Donggala sebanyak 11.246 dari 22 parpol,” ungkap Andi Kasmin.

Kasmin menambahkan proses tahapan verifikasi administrasi sejatinya berakhir pada Jum’at 26 Agustus mendatang. Namun berkat kerja sama tim verifikasi dari sekretariat, pihaknya dapat menyelesaikan hari ini. Sesuai dengan sesuai penyelenggaraan Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

“Partai politik dapat melihat progres dan hasil verifikasi pada Akun SIPOL parpol masing-masing. Jadi kalau ada status yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat ditindaklanjuti oleh partai sesuai waktu tahapan tindaklanjut pembuktian oleh partai yaitu dari tanggal 19 sampai 26 Agustus 2022,” terangnya.

Ketua KPU Sulteng Nisbah saat mendampingi proses verifikasi itu mengapresiasi pihak KPU Donggala. Karena menjadi yang tercepat menyelesaikan verifikasi administrasi. Kata Nisbah ini harus menjadi motivasi bagi KPU kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan tahapan tersebut.

“Ini harus menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan” tegasnya.

Terpisah Anggota KPU Donggala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Yudhi Riandy menyampaikan pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan dimaksud. Ia meminta masyrakat aktif mengecek Nomor Induk kependudukan (NIK) untuk melihat apakah terdafta menjadi anggota parpol atau tidak.

“Profesi yang dilarang menjadi anggota parpol yaitu penyelenggara pemilu, ASN/TNI/Polri, Kepala Desa, dan pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan” tuturnya.

Yudhi menjelaskan masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Kalau merasa bukan anggota parpol silahkan memasukkan tanggapan masyarakat di menu yang disediakan. ini sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas” tutupnya.

Reporter: Nanang IP
Editor: Nanang