POSO, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso memperkuat ekosistem usaha kakao melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan kegiatan business matching di Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan, Selasa (13/10).
Kerja sama ini melibatkan PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi Karya Bersama, mitra penyerap hasil produksi (offtaker), serta kelompok tani dan gabungan kelompok tani. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan, meningkatkan produktivitas, memperkuat perlindungan petani, dan membuka kepastian pemasaran hasil panen.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengatakan pengembangan kakao membutuhkan komitmen dan kerja sama berkelanjutan dari seluruh pihak, termasuk petani.
“Semua pihak harus bersama-sama mendukung para petani. Tujuannya untuk kemakmuran bersama, khususnya masyarakat Pendolo, Pamona Selatan,” ujar Bonny.
Ia mengatakan, dukungan pemerintah dan lembaga jasa keuangan perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas serta kualitas kakao agar memenuhi standar pasar.
“OJK mendorong, pemerintah daerah juga mendorong, dan industri jasa keuangan menyediakan pembiayaan. Namun, petani juga harus memiliki semangat untuk berproduksi dan meningkatkan hasil sesuai standar yang dipersyaratkan,” katanya.
Bonny berharap kesepakatan tersebut ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan pendampingan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh petani.
Sementara itu, Wakil Bupati Poso, Suharto Kandar, mengatakan pengembangan ekosistem kakao di daerahnya bermula dari keikutsertaan Kabupaten Poso dalam forum Focus Group Discussion (FGD) pengembangan bisnis di Sulawesi yang digelar di Makassar.
Dalam forum tersebut, Poso mendapat perhatian karena memiliki potensi sebagai salah satu daerah penghasil kakao.
Suharto menyebutkan, berdasarkan pemaparan yang diterimanya dalam forum itu, nilai ekspor kakao pada 2024 dan 2025 meningkat tajam. Namun, volume impor biji kakao atau KKO disebut cenderung stagnan, bahkan menunjukkan kecenderungan menurun.
Menurutnya, kenaikan nilai ekspor belum tentu menunjukkan peningkatan produksi karena dapat dipengaruhi kenaikan harga komoditas.
“Artinya, nilai ekspor kakao meningkat karena harganya naik, bukan semata-mata karena produksinya bertambah. Ini menjadi perhatian kita bersama. Kalau harga turun, tentu ada risiko yang harus diantisipasi, terutama bagi petani,” jelas Suharto.
Ia menilai peningkatan produktivitas menjadi langkah penting agar pendapatan petani tidak semata-mata bergantung pada fluktuasi harga pasar. Pamona Selatan, sebagai salah satu sentra kakao di Sulawesi Tengah, dinilai memiliki potensi yang perlu didukung melalui penguatan usaha dari hulu hingga hilir.
Melalui kerja sama tersebut, petani diharapkan memperoleh akses pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperbaiki kualitas hasil panen. Namun, Suharto mengingatkan agar pembiayaan dimanfaatkan secara produktif dan terukur, disertai pendampingan dalam pengelolaan biaya produksi, arus kas, serta kewajiban pembayaran.
Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi petani sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat risiko pekerjaan di sektor pertanian dapat berdampak pada kondisi ekonomi petani dan keluarganya.
Selain modal dan perlindungan sosial, Suharto menekankan pentingnya kemitraan yang sehat antara petani, koperasi, dan mitra usaha. Kesepakatan perlu memberikan kejelasan mengenai standar kualitas, jumlah pasokan, mekanisme penetapan harga, penyerapan hasil panen, serta pembayaran.
Koperasi Karya Bersama dan kelompok tani juga diharapkan berperan aktif memperkuat posisi tawar petani, bukan sekadar menjadi penghubung administratif. Dengan kelembagaan yang kuat, petani diharapkan memiliki akses lebih luas terhadap sumber daya ekonomi dan pemasaran.
Suharto menegaskan, penandatanganan MoU tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut yang terukur.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial dan berhenti pada dokumen yang ditandatangani. Yang paling penting adalah bagaimana kita memastikan bahwa kesepakatan ini benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta perangkat daerah terkait mengawal pelaksanaan kerja sama, mulai dari pendataan calon penerima manfaat, pemetaan potensi dan kebutuhan petani, fasilitasi kelompok tani, hingga evaluasi hasil program. Koordinasi berkala dengan seluruh mitra juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala dan menentukan langkah perbaikan.
Di sisi lain, petani diharapkan memperkuat kerja sama kelompok, menerapkan praktik pertanian yang baik, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi.
Pemerintah Kabupaten Poso berharap kolaborasi ini menjadi model pengembangan ekonomi daerah yang dapat dijalankan secara berkelanjutan dan diperluas ke kelompok tani lainnya. Keberhasilannya akan bergantung pada pelaksanaan kesepakatan, efektivitas pendampingan, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima petani.
