PALU, MAL – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menggelar penyamaan persepsi bagi calon peserta Sertifikasi Dosen (Serdos) 2026, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini membahas persyaratan administrasi, penyusunan portofolio, dan mekanisme penilaian sertifikasi dosen.

Dalam kegiatan tersebut, Noval menjelaskan persyaratan pemenuhan Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) selama empat semester terakhir secara berturut-turut. Calon peserta diminta memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan validitas dokumen sesuai Pedoman Serdos 2026.

Noval menekankan pemeriksaan dokumen sejak awal untuk mengantisipasi kendala administrasi yang dapat memengaruhi kelayakan peserta mengikuti tahapan sertifikasi.

Sementara itu, M. Iksan Kahar memaparkan penyusunan portofolio, khususnya Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) dan mekanisme Penilaian Persepsional.

Dalam PDD-UKTPT, dosen diminta menjelaskan pengalaman, kontribusi, dan capaian dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Setiap uraian harus didukung bukti yang dapat ditelusuri dan mencerminkan kinerja nyata.

Pada bidang pendidikan dan pengajaran, peserta perlu menyiapkan video pembelajaran berdurasi maksimal 30 menit yang menunjukkan kemampuan menyampaikan materi, berinteraksi dengan mahasiswa, dan melaksanakan penilaian sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

Untuk bidang penelitian dan publikasi ilmiah, peserta menyusun narasi sepanjang 250–300 kata yang memuat peta jalan penelitian, kontribusi terhadap pengembangan keilmuan, dan salah satu publikasi unggulan beserta bukti pendukung.

Sementara pada bidang pengabdian kepada masyarakat, narasi sepanjang 250–300 kata harus menjelaskan kegiatan, sasaran, kontribusi, dampak, serta keterkaitannya dengan bidang keilmuan dosen.

Peserta juga diingatkan mengedepankan kejujuran, objektivitas, dan konsistensi antara narasi portofolio dengan bukti kinerja yang disertakan.

Adapun Penilaian Persepsional melibatkan lima mahasiswa, tiga dosen sejawat, satu atasan, dan penilaian diri sendiri. Penilaian dilakukan secara daring terhadap empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial, menggunakan skala nilai 1–7.

Berdasarkan materi yang disampaikan, kelulusan Penilaian Persepsional mensyaratkan nilai rata-rata setiap komponen kompetensi lebih dari 4 dan rata-rata total instrumen lebih dari 4,5. Penghitungan nilai dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Melalui kegiatan ini, LPM UIN Datokarama Palu berharap calon peserta lebih siap memenuhi persyaratan administrasi, menyusun portofolio, dan mengikuti seluruh tahapan Serdos 2026.**