PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaktifkan pengelolaan panti rehabilitasi anak bermasalah hukum di wilayah itu.

Sekretaris Kabupaten Parimo, Zulfinasran Ahmad mengatakan, rapat yang dilaksanakan bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan menindak lanjut surat Kejaksaan Negeri Parigi yang tentunya juga mempunyai program yang sama dengan pemerintah.

“Dalam hal memberikan sentuhan dan perhatian terhadap anak yang bermasalah Narkoba, sehingga perlu adanya pantai rehabilitasi,” ungkapnya, di Parigi, Rabu (08/06).

Ia menuturkan, rapat ini tentunya membahas terkait masalah Struktur dan dalam pengelolaan Panti Rehabilitasi nantinya. Rapat ini beru dilakukan secara Internal untuk mempersiapkan struktur, tata kerja dan kebutuhan lainnya dalam pengelolaan hal tersebut.

Ia berharap, kepada OPD terkait agar berkoordinasi  dengan Pihak Kejaksaan, Kepolisian dan  BNN sebagai Mitra pemerintah yang berkompoten untuk menangani masalah Panti Rehabilitasi Anak yang bermasalah Hukum.

Ia menambahkan, panti rehabilitasi menjadi satu wadah untuk bisa menampung Anak-anak yang bermasalah Hukum diantaranya baik dalam hal Kenakalan Remaja, masalah dalam kekerasan Rumah Tangga, Narkoba maupun hal-hal lainnya.

“Semoga adanya lembaga tersebut dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin