PALU – Pihak Polda Sulteng memusnahkan barang bukti narkoba di halaman depan Mapolda setempat, Selasa (15/08). Narkoba yang dimusnahkan itu yakni jenis sabu-sabu sebanyak 859,633 gram, THD sebanyak 21.049 butir, dan Dextro sebanyak 8.780 butir.

Total barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari enam terpidana.

Untuk jenis sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara direbus dalam panci besar yang sudah disiapkan. Sementara THD dan Dextro dibakar dalam drum.

Prosesi pemusnahan disaksikan Irwasda Polda Sulteng, Kompol Dwi Setiadi bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng Brigjen Pol Tagam Sinaga serta unsur Forkopimda Provinsi Sulteng.

Irwasda, Dwi Setiadi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari kegiatan represif yang sudah dilakukan kepolisian bersama BNN. Pemusnahan itu juga dilakukan serentak di seluruh Polda.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka HUT RI ke 72,” katanya.

Pemusnahan, kata dia, wajib dilakukan, sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dan BNN dalam memperlakukan barang bukti yang disita dari para tersangka.

Dia menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap bandar dan para pengedar. Upaya preemtif dan preventif juga sangat diperlukan, yang diarahkan kepada bagaimana menyadarkan para pengguna supaya meninggalkan kebiasaan buruk meninggalkan narkoba, serta bagaimana memagari warga untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Secara nasional, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2017, Polri dan BNN menyita barang bukti ganja sebanyak 73,01 ton, sabu-sabu 1,771 ton, ekstasi 1.901.834 butir, heroin 189,97 gram, kokain 7,64 gram, dan happy five (H5) sebanyak 55.146 butir atau tablet. (SAM)