PARIGI-Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akhirnya menjatuhkan hukuman tehadap pelaku penistaan agama lewat media sosial facebook, I Wayan Andrian Oktavianus, 1,4 tahun.
Sidang yang dipimpin hakim Purwanto SH MH, menggar pelaku dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transasi elektronik.
“Karena melakukan penistaan agama melalui media sosial, maka terdakwa dikenakan pasal tentang pengunaan informasi dan elektronik yang dapat merugikan masyarakat teretntu,” ungkap Humas PN Parigi Jayadi Husain SH MH, kepada wartawan di ruang kerjannya.
Menurutnya, Warga Desa Sigega Sehati, Kecamatan Tinombo Selatan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak meyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbuhkan rasa kebencian atau permusuhan atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, golongan (sara).
“Itu dakwaan yang ditujuhkan kepada terdakwa, karena telah melakukan penistaan agama kelompok lainnya, apalagi sampai meyebar luaskan hujatan melalui media masa sehingga semua orang dapat melihat status tersebut,” tuturnya.
Ia menjelaskan, yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut yakni, perbutan terdakwa dapat meresahkan masyarakat tertentu. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan terakhir terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sendiri menerima hasil putusan tersebut, namun JPU masih melakukan pertimbangan terhadap hasil persidangan, dan ketua majelis memberikan waktu selama satu minggu. Sebelumnnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 1,8 tahun.
Apabila diberikan masa tenggang waktu JPU belum memberikan tanggapan, maka putusan itu diterima atau dinyatakan ingkra. Jika menolak hasil putusan tersebut selanjutnya jalur yang akan ditempuh yakni banding.
“Setelah dibacakan putusan terdakwa langgsung menerima, hanya saja JPU masih fikir-fikir sehingga putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (BAMBANG)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.