PALU – Anggota Komisi IV, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Pakamundi mendukung penuh langkah yang dilakukan Gubernur Suleng, Rusdy Mastura untuk mengembalikan tanah seluar 325 Ha kepada masyarakat di tiga desa di Kulawi.
“Saya kira langkah yang dilakukan gubernur dengan mengembalikan tanah yang sebelumnya dikuasai Perusda kepada masyarakat, adalah sebuah terobosan luar biasa dan patut diapresiasi karena tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Hidayat, Selasa (17/08).
Dia mengatakan, langkah yang dilakukan gubernur untuk mengembalikan tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai Peruda itu sangat tepat. Apalagi, kata dia, jika selama ini Perusda belum benar-benar memanfaatkan lahan itu untuk pengembangan usaha dan pendapatan daerah.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mengelolanya untuk meningkatkan perekonomian mereka,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Rusdy Mastura yang belum sampai 100 hari menjalankan pemerintahan, tapi sudah menunjukan terobosan-terobosan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pengembalian tanah di daerah Kulawi.
“Saya dengar, sudah hampir 20 tahun masyarakat berjuang untuk mendapatan tanah itu. Namun pak Cudy yang belum sampai 100 hari menjabat, bisa menyelesaikan hal itu. Ini sangat luar biasa,” katanya.
Ia berharap, jika tanah itu sudah diserahkan, maka masyarakat bisa memanfaatkan untuk kebutuhan berkebun, jangan sampai hanya dibiarkan menjadi lahan tidur.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mendukung pengembalian tanah milik masyarakat di tiga desa di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi yang sudah puluhan tahun dikuasai Perusahaan Daerah (Perusda) Sulteng.
Hal itu ia sampaikan saat menerima Kepala Kantor ATR/BPN, Senin (16/08).
Dalam kesempatan itu, kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir melaporkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 1981, menyerahkan lahan Perkebunan Cengkeh dan Casia Vera seluas 325 Ha kepada Perusda atau PD Sulteng.
Namun penyerahan lokasi tersebut, belum memiliki status alas hak yang jelas dan tidak diolah oleh Perusda, sehingga pada tahun 2001 masyarakat Desa Marena, Desa Winatu dan Desa Sungku kembali menguasai lokasi tersebut. Saat ini lokasi tersebut ada yang sudah dimanfaatkan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). (RIFAY)