AMPANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Saiful Wahid, anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yang menjadi terdakwa kasus penipuan.

Terdakwa divonis 10 bulan karena terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ampana, Alfred Tasik Palullungan, Rabu (03/05), mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim melalui sidang yang dilakukan secara daring.

“Terdakwa terbukti melakukan penipuan,” ungkapnya.

Namun, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan dari PN Poso. Sementara terdakwa sendiri masih diberi kesempatan satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

“Apabila tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka putusan itu inkra atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tinggal menunggu eksekusi,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Nasrun, mengatakan, upaya hukum selanjutnya, sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga terdakwa.

“Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan itu sudah kita terima, namun sampai hari ini belum ada upaya hukum lain. Kita serahkan kepada pihak keluarga, kami selaku kuasa hanya mendampingi,” singkatnya. (SAFA’AD)