PALU, MAL – Sebanyak tujuh dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Sulawesi Tengah kini memasuki tahap verifikasi dan validasi oleh panitia tingkat provinsi.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi sebelum diajukan ke tahapan pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, mengatakan seluruh dokumen yang telah masuk perlu ditelaah secara cermat, terutama dengan memperhatikan pengalaman pengajuan sebelumnya yang masih memerlukan perbaikan di tingkat kementerian.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerja Sekdaprov Sulteng, Senin (2/11).

“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegas Novalina.

Ia menjelaskan, tahapan verifikasi meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat.

Menurut Novalina, identifikasi wilayah adat juga penting untuk mengetahui potensi persoalan di lapangan, terutama wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha maupun konflik agraria.

Dengan demikian, proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat dan wilayah adat.

Novalina turut menekankan pentingnya kesinambungan personel yang tergabung dalam tim teknis agar proses verifikasi berjalan efektif dan tidak terhambat akibat pergantian perwakilan dari masing-masing perangkat daerah.

“Yang terpenting, tim yang bekerja harus tetap konsisten agar pemahaman terhadap proses dan dokumen yang diverifikasi tidak terputus. Kita ingin pekerjaan ini berjalan berkesinambungan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, setiap kendala dalam proses verifikasi diminta segera dikoordinasikan dan dilaporkan untuk dicarikan solusi bersama. Keterbatasan anggaran pelaksanaan verifikasi lapangan juga menjadi perhatian, sehingga diperlukan strategi dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil serta pihak terkait lainnya.

Melalui proses tersebut, Pemprov Sulteng berharap pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kelembagaan dan wilayah adat di Sulawesi Tengah.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Hidayat Pakamundi, S.E., serta sejumlah unsur terkait. ***