TOUNA, MAL – Sejumlah advokat dan pimpinan organisasi advokat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, melakukan konsolidasi untuk menyikapi unggahan viral akun Facebook “PORNAS SULTENG PALU”.

Mereka tengah mengkaji sejumlah opsi langkah hukum terhadap unggahan yang dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat.

Polemik tersebut bermula dari unggahan berjudul “Mengungkap Fakta Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan oleh Oknum Advokat Touna terhadap Seorang Kakek Lansia Umur 70 Tahun”.

Unggahan itu memuat tudingan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut melibatkan seorang oknum advokat di Touna. Namun, pencantuman nama “Advokat Touna” dalam narasi tersebut turut memicu keberatan kalangan advokat karena dinilai berpotensi membangun persepsi negatif terhadap seluruh profesi advokat di daerah itu.

Perwakilan sejumlah organisasi advokat menyatakan sedang merumuskan sikap bersama untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.

Salah satu opsi yang dikaji adalah melaporkan akun penyebar unggahan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pencemaran nama baik.

Para advokat menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat harus diselesaikan melalui mekanisme yang objektif, baik melalui kepolisian maupun organisasi profesi yang berwenang.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang objektif serta lewat mahkamah atau organisasi profesi yang menaungi, bukan dengan cara menggiring opini publik di media sosial yang berpotensi mencemarkan nama baik,” tegas Erik perwakilan advokat, dalam keterangannya kepada awak media, Ahad (1/11).

Meski mempersoalkan narasi yang beredar, mereka menyatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk mencari keadilan. Pihak yang merasa dirugikan dalam dugaan kasus tersebut justru didorong menempuh jalur resmi agar persoalannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyarankan kepada pihak yang merasa sebagai korban agar secara kesatria melaporkan oknum tersebut secara pidana ke kepolisian maupun secara etik ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jangan diselesaikan lewat opini liar di medsos,” ujar mereka.

Konsolidasi lanjutan kini menjadi perhatian para pimpinan dan anggota organisasi advokat di Touna. Mereka ingin memastikan respons terhadap unggahan tersebut dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan menjaga kehormatan profesi.

Sikap bersama tersebut disampaikan oleh Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, Ketua DPC Peradin Touna, Darmawan, S.H., Sri Widya Sari Mangansing, S.H. (PPKH), Moh. Hasan, S.H. (PERADI), Ardiansyah Jafar, S.H. (PERADIN), Firda Husan, S.H. (PERADI), Asdin Abidin, S.H. (PERADIN), Ilham, S.H. (PPKHI), serta Sekretaris DPC KAI Touna, Ilham Abd. Kadir Siolemba, S.H. **