Oleh: Nurdiansyah (Pemimpin Redaksi Media Alkhairaat)
PENGUATAN pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) tidak cukup hanya dengan mengimbau orang tua agar menyekolahkan anaknya di madrasah, meminta guru lebih bersemangat mengajar, atau mengajak yayasan mempertahankan keberadaan lembaga pendidikan agama. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana menempatkan MDA dalam sistem pendidikan secara lebih terencana, terintegrasi, dan mendapat dukungan nyata dari pemerintah.
Alhamudillah-nya, pekan lalu, Senin (26/10), Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara menjalin kerja sama dengan Alkhairaat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Madrasah Diniyah (Madin). Kerja sama ini menjadi langkah untuk memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus mengintegrasikan pembelajaran diniyah ke dalam sistem pendidikan daerah.
Gagasan integrasi MDA dengan sekolah formal sebenarnya, pernah menemukan momentumnya. Saat itu Muhadjir Effendy menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui kebijakan Full Day School (FDS) yang kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, pemerintah berupaya menata kegiatan pendidikan anak dalam lima hari sekolah. Dalam lima hari sekolah tersebut, sekolah menerapkan belajar sehari penuh, dengan membuka peluang untuk menghubungkan kegiatan sekolah dengan pendidikan keagamaan, tempat belajar tambahan, olahraga, dan berbagai aktivitas pengembangan anak lainnya.
Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah kelompok masyarakat, terutama kalangan Nahdlatul Ulama (NU), yang khawatir keberadaan madrasah diniyah akan terancam. Kekhawatiran itu tentu tidak bisa diabaikan. Madrasah diniyah telah lama tumbuh dari inisiatif masyarakat dan menjadi ruang penting bagi pendidikan agama anak-anak. Persoalannya, penolakan terhadap kebijakan tersebut tidak berkembang menjadi dialog kebijakan yang cukup untuk mencari model integrasi yang dapat melindungi keberadaan Madin sekaligus memperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagai Kepala MDA Alkhairaat Kalukubula kala itu, saya merasakan langsung kondisi MDA. Karena itu, saya sedikit prihatin ketika peluang tersebut terlewatkan. Eskalasi nasional sepertinya tidak memberikan ruang bagi daerah-daerah untuk didengar pendapatnya. Keprihatinan yang sama juga disampaikan Ketua Persatuan Guru Alkhairaat (PGA) Salim Mahdi kepada saya. Seharusnya perdebatan tentang Full Day School tidak berhenti pada persoalan menerima atau menolak sekolah lima hari. Lebih jauh, pemerintah dan organisasi-organisasi Islam, terutama Alkhairaat yang memiliki banyak madrasah MDA, perlu duduk bersama membicarakan bagaimana pendidikan formal dan pendidikan diniyah (nomenklatur Kemenag Madin dikategorikan sebagai sekolah non formal) dapat saling menguatkan.
Dalam beberapa kesempatan di forum besar Alkhairaat di daerah, saya pun pernah menyampaikan pentingnya integrasi itu. Beberapa kali juga menuangkan dalam tulisan di media maupun melalui beranda Facebook saya. Menurut saya, ada persoalan mendasar yang membuat keberadaan MDA sulit berkembang, meskipun kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan agama cukup tinggi.
Salah satu persoalannya adalah cara pandang sebagian orang tua dan peserta didik terhadap MDA. Karena berada di luar sistem sekolah formal, MDA sering ditempatkan sebagai pendidikan sekunder atau pelengkap. Sekolah formal dianggap sebagai pendidikan utama yang menentukan masa depan anak, sementara MDA seolah hanya tempat belajar tambahan yang bisa diikuti jika ada waktu luang.
Cara pandang ini melahirkan konsekuensi terhadap kedisiplinan belajar. Ketika anak tidak masuk MDA, orang tua tidak merasa terlalu khawatir karena ketidakhadiran itu tidak berpengaruh terhadap kenaikan kelas atau nilai di sekolah formal. Bahkan, ketika MDA diliburkan, tidak banyak yang merasa kehilangan. Padahal, pendidikan agama bukan sekadar pelengkap yang bisa ditempatkan di sela-sela kesibukan pendidikan lainnya. Dengan pengaturan jadwal ini, maka materi pelajaran anak tidak saling bertabrakan.
Di sinilah pentingnya integrasi. MDA tidak harus kehilangan identitas kelembagaannya, tetapi penyelenggaraan pendidikannya perlu dihubungkan dengan sistem sekolah formal. Pemerintah daerah dapat mengatur skema pembelajaran agama tambahan atau kurikulum diniyah yang terjadwal, terukur, dan diakui sebagai bagian dari pengalaman pendidikan peserta didik.
Dengan begitu, pendidikan agama tidak lagi bergantung pada sisa waktu setelah seluruh kegiatan sekolah formal selesai. Lebih jauh, hasil pembelajaran di MDA dapat diintegrasikan ke dalam sistem penilaian sekolah formal melalui mekanisme pengakuan capaian belajar yang diatur secara jelas. Dengan demikian, keikutsertaan dan capaian belajar siswa di MDA memiliki konsekuensi akademik, bukan sekadar menjadi aktivitas pendidikan tambahan.
Persoalan berikutnya adalah benturan jadwal. Kegiatan ekstrakurikuler, les tambahan, agenda sekolah, hingga berbagai aktivitas lain di sekolah formal sering kali berlangsung pada waktu yang sama dengan kegiatan MDA. Anak-anak akhirnya dihadapkan pada pilihan yang tidak seimbang. Mereka cenderung memprioritaskan sekolah formal karena di sanalah mereka memperoleh penilaian akademik, sementara MDA kembali menjadi kegiatan yang dikorbankan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesejahteraan guru. Selama ini, banyak MDA mengandalkan kemampuan yayasan, sumbangan orang tua, atau sumber pendanaan yang terbatas untuk membiayai operasional dan honorarium tenaga pengajarnya. Kondisi ini membuat kesejahteraan guru tidak merata, bahkan ada yang mengajar dengan honorarium yang jauh dari layak.
Dalam pemikiran saya, sudah saatnya pemerintah daerah mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap keberlangsungan tenaga pendidik MDA. Anggaran honorarium guru perlu diperjuangkan melalui APBD dengan skema yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan agama yang ikut membentuk karakter generasi tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada yayasan atau bergantung pada dana bantuan operasional pendidikan dari Kementerian Agama.
Tentu saja, dukungan pemerintah tidak berhenti pada honorarium. Integrasi dengan sekolah formal dapat membuka jalan bagi pemerataan sarana belajar, penyediaan buku dan bahan ajar, peningkatan kompetensi guru, serta pembinaan kurikulum. Pemerintah juga dapat melakukan pemetaan MDA untuk mengetahui lembaga yang masih aktif, yang kekurangan tenaga pengajar, dan yang membutuhkan revitalisasi.
Selama ini, persoalan MDA juga terletak pada kesinambungan materi pendidikan agama. Pembelajaran agama di sekolah formal dan MDA kerap berjalan sendiri-sendiri. Padahal, keduanya bisa saling melengkapi. Sekolah formal memberikan dasar pendidikan umum, sedangkan MDA dapat memperkuat pendalaman ilmu agama, seperti Al-Qur’an, fikih, akidah, akhlak, sejarah Islam, dan praktik ibadah.
Integrasi juga dapat membuat hasil belajar MDA lebih diperhatikan. Peserta didik tidak hanya dinilai dari kehadiran, tetapi juga perkembangan kemampuan membaca Al-Qur’an, pemahaman dasar keagamaan, dan pembiasaan ibadah. Hasil pembelajaran tersebut dapat didokumentasikan dan menjadi bagian dari rekam pendidikan keagamaan anak.
Tentu, gagasan ini tidak berarti seluruh MDA harus dilebur ke dalam sekolah formal atau mengambil alih fungsi pendidikan agama yang sudah ada. Identitas, tradisi, dan kekhasan masing-masing lembaga tetap perlu dijaga. Integrasi yang dimaksud adalah membangun hubungan kelembagaan dan kebijakan agar pendidikan diniyah memperoleh tempat yang lebih kuat dalam sistem pendidikan daerah.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Pengurus Besar Alkhairaat untuk mengintegrasikan kurikulum Madin dengan sekolah negeri dan swasta patut dilihat sebagai pintu masuk pembicaraan yang lebih luas. Kesepahaman semacam ini seharusnya tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama atau pernyataan pentingnya ketahanan spiritual. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana kesepahaman tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, penganggaran, pengaturan jadwal, dan pelaksanaan pembelajaran.
Alkhairaat sendiri memiliki sejarah panjang dalam pendidikan keagamaan masyarakat. MDA menjadi salah satu ruang penting dalam meneruskan tradisi pendidikan Guru Tua, terutama dalam memperkenalkan dan mengajarkan ilmu agama kepada anak-anak. Karena itu, memperkuat MDA bukan semata-mata mempertahankan lembaga pendidikan, melainkan juga memastikan bahwa tradisi keilmuan tersebut tetap hidup dan menjangkau generasi berikutnya.
Pemerintah tidak bisa terus-menerus menyerahkan urusan pendidikan agama kepada yayasan, lembaga keagamaan, atau masyarakat, sementara dampak pendidikan itu diharapkan menjadi bagian dari pembangunan karakter generasi. Jika ketahanan spiritual memang dipandang sebagai kebutuhan bersama, maka tanggung jawab membangunnya juga harus menjadi bagian dari kebijakan publik.
Sekolah formal dan MDA tidak semestinya berjalan seperti dua lembaga yang tidak saling mengenal, padahal keduanya mendidik anak yang sama. Koordinasi dapat dilakukan melalui kesepakatan pemerintah daerah, dinas pendidikan, Kementerian Agama, yayasan, dan pengelola MDA.
Pada akhirnya, kita perlu mengubah cara pandang terhadap MDA. Ia bukan sekolah tambahan yang keberadaannya boleh diabaikan ketika anak sibuk dengan pendidikan formal. MDA adalah bagian dari proses pendidikan manusia yang perlu mendapat tempat, dukungan, dan kepastian keberlanjutan. Integrasi dengan sekolah formal merupakan salah satu jalan untuk mewujudkannya.*
