PALU, MAL — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan demi menyinkronkan Program Berani Sehat dengan layanan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai polemik teknis dan tumpang tindih regulasi yang terjadi di lapangan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, pada Selasa (13/10/2026) ini dibuka resmi oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin. Diskusi tersebut fokus pada penyempurnaan atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan agar lebih tepat sasaran.

Syarifuddin menyoroti fenomena masyarakat peserta BPJS Mandiri yang mendadak berhenti membayar iuran rutin setelah adanya Program Berani Sehat. Selain itu, keterbatasan infrastruktur menjadi kendala utama karena saat ini hanya tersedia dua rumah sakit rujukan untuk melayani sekitar tiga juta jiwa penduduk di Sulawesi Tengah.

“Kondisi keterbatasan faskes rujukan ini memicu persepsi publik seolah-olah pihak Rumah Sakit sengaja mempersulit pelayanan,” kata H. Syarifuddin, Wakil Ketua II DPRD Sulteng.

Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan regulasi tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga merugikan para Tenaga Kesehatan (Nakes). Minimnya sosialisasi dan payung hukum yang kuat menyebabkan proses pembayaran jasa medis bagi para Nakes sering mengalami hambatan yang cukup signifikan.

Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kini menekankan pentingnya penetapan sasaran penerima serta wilayah penggunaan Program Berani Sehat secara spesifik. Hal ini bertujuan agar anggaran daerah tidak tumpang tindih dengan skema jaminan kesehatan nasional yang sudah berjalan.

Melalui FGD ini, Komisi IV berkomitmen memastikan hak-hak tenaga medis dan kepastian hukum bagi warga terakomodasi dalam Raperda tersebut. Penyelarasan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, lancar, dan terlindungi secara hukum bagi seluruh elemen masyarakat di Sulawesi Tengah.