PALU, MAL — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bergerak cepat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas sengketa lahan peternakan Wuasa yang melibatkan masyarakat Desa Wuasa, Kabupaten Poso.

Agenda ini bertujuan menyerap aspirasi sekaligus memetakan akar masalah batas wilayah yang bersinggungan dengan Desa Watutau dan Desa Wanga.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulteng, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus, S.H., C.E.S. Pertemuan ini menjadi ruang krusial bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi terkait legalitas dan pemanfaatan lahan secara langsung di hadapan para wakil rakyat.

Sengketa lahan peternakan Wuasa ini mencuat setelah kelompok masyarakat mengajukan permohonan resmi kepada pihak legislatif karena merasa membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat berharap penyelesaian ini dapat memberikan rasa keadilan agar perselisihan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Melalui RDP, seluruh pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan data, fakta, serta pandangan masing-masing sebagai bahan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi sengketa lahan peternakan Wuasa ini,” kata Dr. Ir. Bartholomeus, S.H., C.E.S., Ketua Komisi I DPRD Sulteng.

Penyelesaian persoalan ini melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk ATR/BPN Kanwil Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, hingga Biro Hukum. Keterlibatan instansi teknis sangat diperlukan untuk meninjau aspek pertanahan dan regulasi yang berlaku guna mengurai benang merah sengketa tersebut.

Komisi I DPRD Sulteng menegaskan bahwa sengketa lahan peternakan Wuasa harus dipetakan secara objektif guna menghasilkan keputusan yang berpihak pada kebenaran data. Langkah konkret ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi peternak lokal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Lore Utara. ***