PALU, MAL — Keluarga mahasiswa korban dugaan pengeroyokan di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu berencana melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Langkah hukum ditempuh karena pihak korban menilai penanganan internal kampus belum memberikan kejelasan penyelesaian maupun pendampingan yang memadai.

Korban sekaligus saksi, Resky Zahwa Febriyani, menyampaikan hal itu dalam Resonara Podcast Episode 16 yang tayang di kanal YouTube Resonara Official pada 21 Oktober 2026. Ia menyatakan mendukung temannya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum setelah peristiwa kekerasan yang terjadi pada 5 Oktober 2026.

“Saya mendukung teman saya untuk mencari keadilan di luar, di kantor kepolisian, untuk melapor tentang kejadian ini, karena memang sudah sebanyak itu pelaku-pelakunya memukul,” ujar Zahwa.

Zahwa mengaku turut menjadi korban pemukulan saat berusaha mendekati temannya yang mengalami kekerasan ketika keributan berlangsung. Ia menyebut sejumlah pukulan mengenai bagian belakang tubuhnya.

Menurut Zahwa, persoalan tersebut sebelumnya sempat dibawa ke mediasi internal kampus di ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Namun, ia mengaku tidak diberi kesempatan masuk untuk menyampaikan kesaksian pada tahap awal mediasi.

“Karena awal mediasi itu saya tidak diberikan untuk masuk memberikan saksi, karena ada salah satu oknum dosen yang melarang untuk saya masuk,” katanya.

Ia juga mengaku biaya pengobatannya ditanggung sendiri tanpa bantuan dari pihak kampus.

“Pengobatan dari biayaku sendiri pribadi, ya tidak ada dari kampus, tidak ada,” ungkapnya.

Zahwa turut mempersoalkan respons Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan yang, menurut penuturannya, mengarahkan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Ia menilai langkah tersebut tidak disertai tindak lanjut yang jelas.

“Dari Warek tiganya bilang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ternyata tidak ada sama sekali, karena bahasanya seperti lepas tangan. Mereka lepas tangan, pembinanya juga lepas tangan,” ujarnya.

Selain itu, Zahwa menyoroti dugaan keterlibatan seorang senior Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala dalam pemukulan terhadap dirinya. Ia mempertanyakan peran pembina organisasi dalam menyikapi dugaan kekerasan yang melibatkan anggota maupun senior UKM tersebut.

Ia berharap pihak kampus menangani persoalan itu secara objektif dan memberikan tindakan yang sesuai apabila dugaan pelanggaran terbukti.

“Untuk pembinanya, kalau memang anak-anaknya salah, jangan terlalu dibela. Membela, tapi kalau memang dia benar. Kalau dia salah, tolong jangan dibenarkan,” katanya.

Keluarga korban disebut memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum melalui Kepolisian Resor (Polres) Palu karena menilai penanganan internal kampus belum memberikan kejelasan dan keadilan yang diharapkan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak UIN Datokarama Palu. Media ini sudah menghubungi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, namun pesan kami belum dibaca dan ditanggapi oleh pihak bersangkutan.***