Oleh : Sahran Raden*

Polemik Ijazah Gibran dapat diselesaikan melalui tiga jalur menuju kebenaran hukum

Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mendapatkan penyelesaian yang jelas. Negara harus hadir untuk mengakhiri polemik ini karena persoalan tersebut menyentuh fondasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Penyelesaian melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK tidak serta-merta menuntaskan seluruh persoalan mendasar terkait dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan. Akibatnya, polemik hukum dan politik berpotensi terus berlanjut.

Karena itu, perlu ada mekanisme yang proporsional untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terus menjadi perdebatan dalam kehidupan bernegara. Polemik tersebut merupakan persoalan ketatanegaraan yang perlu ditangani secara cermat karena berkaitan dengan persyaratan jabatan publik dan pelaksanaan konstitusi Indonesia.

Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak terus terjebak dalam pertarungan opini dan kepentingan politik.

Persoalan ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan konstitusional. Negara harus memastikan bahwa setiap persyaratan jabatan publik dipenuhi berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini menawarkan tiga jalur penyelesaian sebagai model terpadu untuk mengurai polemik ijazah dan pemenuhan persyaratan pendidikan. Ketiganya mencakup pembuktian dokumen, legalitas administrasi, dan legalitas norma hukum.

Jalur pertama adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas administrasi surat penyetaraan pendidikan. Jalur kedua adalah melalui Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan hak uji materiil terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jalur ketiga adalah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan menggunakan fungsi pengawasan, termasuk mempertimbangkan hak angket dan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Pertama, Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jalur ini penting untuk menguji legalitas Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian yang berwenang pada 6 Agustus 2019. Pengujian dapat diarahkan pada kewenangan pejabat penerbit, prosedur penerbitan, dokumen pendukung, serta substansi penyetaraan.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah dokumen pendidikan yang digunakan benar-benar membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

PTUN berwenang mengadili sengketa tata usaha negara sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup pengadilan atas keabsahan jabatan Wakil Presiden atau pembatalan hasil pemilihan umum secara langsung.

Dengan demikian, jalur PTUN perlu ditempatkan secara tepat, yakni untuk menguji aspek legalitas keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa, sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara dan ketentuan mengenai kewenangan pengadilan.

Kedua, Melalui Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA)

Jalur kedua adalah mengajukan hak uji materiil terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pengujian ini diperlukan untuk menilai apakah norma teknis yang ditetapkan KPU sejalan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU berwenang mengatur tata cara pembuktian persyaratan pencalonan. Namun, ketentuan teknis tersebut harus tetap sesuai dengan persyaratan substantif yang ditetapkan undang-undang.

Pengujian harus memperhatikan keberlakuan norma yang dimohonkan untuk diuji. Selain itu, kedudukan hukum pemohon dan persyaratan pengajuan permohonan juga perlu diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup pemeriksaan langsung atas keaslian ijazah seseorang atau pembatalan keputusan pencalonan secara langsung.

Karena itu, jalur ini berfokus pada kesesuaian norma hukum, bukan pada penentuan keaslian dokumen pendidikan secara individual.

Ketiga, Melalui DPR RI dengan Fungsi Pengawasan

Jalur ketiga adalah melalui DPR RI dengan menggunakan fungsi pengawasan, termasuk mempertimbangkan hak angket dan pembentukan Pansus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPR dapat menelusuri proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan, verifikasi persyaratan calon oleh KPU, serta proses pembentukan regulasi pencalonan. Pengawasan tersebut dapat membantu memperjelas proses administrasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, DPR tidak berwenang menjatuhkan putusan pengadilan atau menyatakan seseorang bersalah. Hasil hak angket merupakan temuan dan kesimpulan pengawasan politik yang dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan dasar konstitusional yang cukup, mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 dapat dipertimbangkan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan konstitusi, dengan melibatkan MK dan MPR.

Ketiga jalur tersebut harus berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing. PTUN berfokus pada legalitas administrasi, MA pada pengujian norma hukum, sedangkan DPR menjalankan fungsi pengawasan politik dan pemerintahan.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi ketentuan Pasal 7A UUD 1945, mekanisme konstitusional pemberhentian dapat dipertimbangkan melalui prosedur Pasal 7B. Mekanisme tersebut tetap harus memenuhi syarat dan tahapan konstitusional, bukan semata-mata didasarkan pada temuan atau kesimpulan pengawasan DPR.

Penting ditegaskan bahwa DPR tidak berwenang menggantikan pengadilan dalam memutus sah atau tidaknya suatu keputusan administrasi. Temuan pengawasan DPR dapat menjadi dasar tindak lanjut oleh lembaga yang berwenang, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi putusan hukum mengenai keabsahan dokumen pendidikan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang dibela atau diserang, melainkan bagaimana negara memastikan kebenaran melalui mekanisme yang sah.

Dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, tetapi tuduhan juga tidak boleh menggantikan pembuktian.

*Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu