JAKARTA, MAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat memeriksa keaslian Surat Keputusan (SK) serta dokumen kepegawaian lainnya melalui pemindaian kode QR dan layanan resmi Valid SI-ASN.

Imbauan yang disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, tersebut bertujuan mengantisipasi pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen yang mengatasnamakan BKN.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai dokumen hanya berdasarkan tampilan atau nomor surat yang tercantum.

“BKN mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keaslian suatu dokumen hanya berdasarkan tampilan atau nomor yang tercantum. Apabila terdapat keraguan mengenai status suatu SK, lakukan konfirmasi melalui unit pengelola kepegawaian instansi terkait atau kanal resmi BKN sesuai kewenangannya,” kata Wisudo.

BKN menyediakan sarana verifikasi digital untuk membantu masyarakat mengenali dokumen kepegawaian yang benar-benar diterbitkan oleh lembaga berwenang. Salah satunya melalui pemindaian kode QR pada dokumen dan pemeriksaan tanda tangan digital menggunakan layanan Valid SI-ASN.

Layanan tersebut dapat diakses melalui https://valid-siasn.bkn.go.id/. Pengguna dapat memasukkan atau memindai QR-ID yang tercantum pada dokumen untuk memeriksa validitas tanda tangan digital.

Selain itu, BKN menyediakan fitur identifikasi kategori SK produk BKN melalui portal Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Fitur ini membantu pengguna membedakan dokumen yang merupakan produk BKN dari dokumen yang diterbitkan instansi lain.

“Manfaatkan informasi dan fitur identifikasi kategori SK produk BKN yang tersedia melalui portal SIASN melalui scan Qr-code untuk membantu mengenali dokumen yang termasuk produk BKN, dan membedakannya dari dokumen yang bukan merupakan produk BKN,” demikian penjelasan BKN.

BKN juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan dokumen yang belum terverifikasi.

Untuk memeriksa dokumen melalui ponsel, pengguna dapat membuka kamera atau aplikasi pemindai QR code, kemudian mengarahkan kamera ke kode yang tertera pada SK. Setelah tautan hasil pemindaian muncul, pengguna perlu memastikan alamat situs tersebut benar-benar merupakan situs resmi BKN sebelum melanjutkan pemeriksaan.

Selanjutnya, pengguna dapat mengakses layanan Valid SI-ASN dan memasukkan atau memindai QR-ID untuk memeriksa validitas tanda tangan digital. Jika hasil pemeriksaan tidak muncul atau status dokumen belum dapat dipastikan, pengguna disarankan menghubungi unit pengelola kepegawaian instansi terkait atau kanal resmi BKN.

Pemeriksaan juga perlu mencakup identitas instansi penerbit, pejabat penandatangan, nomor SK, tanggal penerbitan, dan informasi administrasi lainnya. Namun, unsur-unsur tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan keaslian dokumen.

BKN menjelaskan bahwa dokumen kepegawaian dapat diterbitkan oleh instansi yang berbeda sesuai kewenangannya. Karena itu, tidak semua surat keputusan kepegawaian merupakan produk BKN.

Masyarakat juga diimbau berhati-hati saat mengakses tautan hasil pemindaian dan tidak memberikan data pribadi, kata sandi akun kepegawaian, atau kode OTP kepada pihak yang belum terverifikasi.