MOROWALI UTARA, MAL — UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tepo Asa Aroa, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berupaya membenahi pengelolaan data perizinan Perhutanan Sosial melalui pemanfaatan data geospasial. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data calon lokasi usulan sekaligus meminimalkan kendala dalam proses pengusulan.
Kepala UPT KPH Tepo Asa Aroa, Ir. Herry Apriyanto, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari aksi perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan Perizinan Perhutanan Sosial pada Wilayah KPH Tepo Asa Aroa”.
“Aksi perubahan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya sejumlah permasalahan dalam pengelolaan perizinan Perhutanan Sosial di lapangan,” ujar Herry, Kamis (8/10/2026).
Menurut Herry, persoalan yang perlu dibenahi meliputi pengelolaan dan penyajian data perizinan yang belum optimal, kebutuhan verifikasi dan validasi data, serta belum terintegrasinya informasi perizinan dengan kondisi spasial wilayah secara memadai.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan dan ketepatan pengambilan keputusan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.
Melalui pendekatan geospasial, KPH Tepo Asa Aroa berupaya memperkuat inventarisasi, pemetaan, verifikasi, dan validasi data calon lokasi usulan. Data tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kesesuaian lokasi dan meningkatkan akurasi informasi sebelum usulan diproses lebih lanjut.
Herry menegaskan, proses pengusulan Perhutanan Sosial tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk persyaratan subjek pemohon, lokasi, kondisi kawasan hutan, serta persyaratan administrasi dan teknis sesuai skema yang diajukan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Melalui aksi perubahan ini, kami berharap pengelolaan perizinan Perhutanan Sosial dapat berjalan lebih efektif, tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembenahan data membutuhkan koordinasi antara KPH, pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan instansi terkait. Sosialisasi aksi perubahan tersebut menjadi salah satu upaya membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya data yang akurat dan terintegrasi.
Herry berharap, pengelolaan informasi berbasis spasial dapat membuat proses fasilitasi usulan Perhutanan Sosial di wilayah KPH Tepo Asa Aroa lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Upaya ini diharapkan mendukung pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan, serta pelestarian hutan secara berkelanjutan. **
