MOROWALI, MAL – Polres Morowali mengamankan tiga barang bukti berupa satu unit mobil Pajero Dakar, satu unit mobil Gran Max, dan satu unit excavator Lovol 15 terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perusakan di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Ketiga barang bukti tersebut dipindahkan dari area PT Askon di Desa Matarape ke Markas Komando (Mako) Polres Morowali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengamanan barang bukti itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/182/X/2026/SPKT/Polres Morowali tertanggal 2 Oktober 2026.

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/10), mengatakan penyitaan dan pengamanan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Barang bukti yang telah diamankan akan ditempatkan di Mako Polres Morowali untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta langkah keseriusan Polres Morowali dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Reza.

Menurutnya, Polres Morowali terus menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan proses hukum dalam setiap tahapan penyidikan.

Reza juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Polres Morowali mengamankan barang bukti tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Perkara dugaan perusakan itu masih dalam penanganan kepolisian. *