PALU, MAL – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengingatkan PT Intim Abadi Persada agar tidak membongkar hunian warga Karya Pondok Indah di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu, tanpa memberikan solusi yang layak bagi warga terdampak.

Peringatan itu disampaikan Anwar saat dikonfirmasi mengenai rencana penggusuran yang dijadwalkan berlangsung, Sabtu (10/10/2026).

Untuk mencegah tindakan yang berpotensi merugikan warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng telah menempuh tiga langkah, yakni melaporkan rencana penggusuran kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, menyurati Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, serta mengirimkan surat kepada PT Intim Abadi Persada.

Melalui surat kepada perusahaan, Pemprov meminta agar pembongkaran rumah warga tidak dilakukan sebelum tersedia penyelesaian yang layak. Pemerintah juga meminta penghentian sementara hingga status tanah dan kedudukan hukum masing-masing pihak memperoleh kejelasan melalui verifikasi yuridis, pemeriksaan fisik, pemetaan, serta fasilitasi penyelesaian oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).

Selain meminta penghentian sementara pembongkaran, Pemprov Sulteng meminta Kanwil BPN Sulteng melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya (LPN) di kawasan LIK Tondo, khususnya pada bidang tanah yang saat ini dikuasai dan ditempati 17 kepala keluarga (KK).

Dalam surat setebal delapan halaman tersebut, Pemprov meminta BPN menelusuri asal-usul dan sejarah tanah, dasar penerbitan HGB, subjek dan objek hak, luas serta batas bidang tanah, jangka waktu hak, hingga riwayat perpanjangan atau pembaruannya.

Pemeriksaan juga mencakup penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaiannya dengan tujuan pemberian hak, serta kondisi penguasaan fisik di lapangan.

Pemprov turut meminta penelusuran terhadap dasar hukum dan proses pengalihan sebagian areal HGB kepada perusahaan properti, terutama bidang tanah yang telah dikuasai dan ditempati masyarakat ketika pengalihan dilakukan.

Aspek yang diperiksa meliputi dokumen dan dasar hukum pengalihan, tanggal serta bentuk peralihan, luas dan batas bidang, status hak saat pengalihan, akta atau dokumen pendukung, serta pencatatan peralihan di Kantor Pertanahan.

Untuk memastikan kejelasan objek tanah, Pemprov meminta BPN melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data spasial. Proses tersebut meliputi peta HGB PT LPN, bidang tanah yang dialihkan kepada perusahaan properti, peta penguasaan warga, peta kawasan LIK Tondo, data pendaftaran tanah, serta kondisi aktual di lapangan.

Hasil pemeriksaan diminta dituangkan dalam peta dan daftar bidang tanah yang memuat status, luas, batas, serta pihak yang menguasai setiap bidang.

Pemprov juga meminta inventarisasi terhadap 17 KK yang menempati kawasan tersebut. Pendataan mencakup identitas warga, lama tinggal, sejarah memperoleh atau menempati lahan, bukti penguasaan dan pemanfaatan, bangunan, luas bidang yang dikuasai, serta keterkaitan warga dengan kawasan LIK atau program transmigrasi.

Penelusuran sejarah kawasan akan melibatkan Dinas Transmigrasi Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu. Pemeriksaan diarahkan pada asal-usul tanah, peruntukan awal, sejarah program LIK dan transmigrasi, hubungan pemerintah dengan PT LPN, proses pemberian HGB, serta perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah dari waktu ke waktu.

Pemprov menegaskan, penguasaan tanah selama lebih dari 20 tahun tidak serta-merta mengubah status tanah menjadi hak milik. Namun, fakta penguasaan tersebut tetap perlu diverifikasi dan dipertimbangkan, terutama jika berkaitan dengan sejarah kawasan LIK atau transmigrasi.

Pemprov Sulteng juga meminta BPN memeriksa kemungkinan penertiban tanah telantar apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat bagian tanah yang telah diberikan hak, tetapi tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan tersebut diminta mengacu pada mekanisme penertiban kawasan dan tanah telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

Selain itu, apabila hasil verifikasi menemukan bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek Reforma Agraria, Pemprov meminta agar dikaji kemungkinan penyelesaian melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, atau bentuk penataan agraria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Setelah audit dan verifikasi selesai, Pemprov Sulteng melalui Satgas PKA akan memfasilitasi rapat penyelesaian dengan melibatkan Kanwil BPN Sulteng, Kantor Pertanahan Kota Palu, Pemkot Palu, Dinas Transmigrasi Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, PT LPN, perusahaan properti penerima pengalihan, warga terdampak, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kanwil BPN Sulteng juga diminta menyampaikan hasil audit, evaluasi, verifikasi yuridis dan fisik, pemetaan, serta rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Sulteng melalui Sekretariat Satgas PKA.

Pemprov Sulteng menegaskan, penyelesaian persoalan lahan di LIK Tondo harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, partisipatif, dan berkeadilan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Seluruh pihak juga diminta menghindari tindakan di lapangan yang berpotensi mengubah kondisi objek konflik atau memicu eskalasi sebelum proses pemeriksaan dan koordinasi menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. *